Inisiatifnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.
Menurut Hakim, Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Padahal, ia mengerti atau patut menduga bahwa kabar itu bisa menimbulkan keonaran. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair,” kata Ketua majelis hakim PN Jaksel, Hapsoro Restu Widodo di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (11/11).
Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Jumhur dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Hakim juga memutuskan bahwa Jumhur tidak ditahan. Diketahui, Jumhur telah ditahan hampir selama tujuh bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Mohammad Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan,” kata Hapsoro.
“Menetapkan terdakwa tidak ditahan,” tambah Hapsoro.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah tindakan Jumhur meresahkan masyarakat.
Sementara, dalam keadaan yang meringankan adalah Jumhur berperilaku sopan selama pengadilan, kooperatif dan tidak berbelit-belit, memiliki tanggungan keluarga, dan sedang dalam tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga,” kata Hapsoro.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Jumhur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer dan subsidair, yakni Pasal 14 ayat 1 KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama primer dan subsidair,” tutur Hapsoro.