Anak dan Cucu Usaha PT PLN Diduga Monopoli Proyek, Ataki Protes

PLN
PT PLN Persero.

Jakarta, Inisiatifnews.com – Ketua DPD Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (Ataki) Sulut, Henro Kawatak mengaku sangat kecewa dengan praktik di lapangan yang membuat para kontraktor lokal di daerah morat-marit.

Pasalnya, beberapa proyek yang dijalankan oleh PT PLN dimonopoli oleh anak dan cucu perusahaan plat merah itu. Bahkan parahnya, proyek tersebut tidak melalui tender melainkan hanya penunjukan sepihak.

Bacaan Lainnya

Anak dan cucu perusahaan PT PLN Persero yang dimaksud Henro adalah PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Sulawesi dan PT PLN Unit Induk Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (UIW Suluttenggo).

“Tidak melalui proses lelang, hanya penunjukan saja sepihak yang dilaksanakan oleh general manager PT PLN UIKL Sulawesi dan general manager PT PLN UIW Sulawesi. Ini mereka memonopoli proyek di Sulawesi Utara, Gorontalo, Makassar, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah sampai dengan ke Papua,” kata Henro kepada wartawan, Jumat (12/11).

Menurutnya, monopoli proyek tanpa melalui lelang atau tender ini sangat bertentangan dengan semangat dan amanat Presiden Joko Widodo untuk membangkitkan bisnis lokal.

“Ini kan bertentangan dengan kebijakan Jokowi, karena mereka monopoli proyek akhirnya terjadi persaingan usaha tidak sehat di bawah, kontraktor-kontraktor lokal menjerit dan terpinggirkan,” ujarnya.

Ia pun mengingat tentang semangat Presiden Joko Widodo yang ingin para pengusaha dan kontraktor lokal bisa ikut bersaing untuk menggeliatkan dunia usaha di Indonesia. Hanya saja, ketika ada praktik monopoli semacam itu, Henro menilai semangat baik Kepala Negara tersebut sulit tercapai.

“Pak Jokowi katakan, bahwa harus memberikan peluang dan kesempatan seluas-luasnya kepada kontraktor lokal di daerah. Kedua, pernyataan Pak Erick Thohir yang katanya pro pada kontraktor lokal dan melarang BUMN dan anak usaha BUMN (memonolopi) terbalik sekarang ini, yang terjadi di lapangan tidak seperti itu,” tandasnya.

Henro menegaskan bahwa banyak pengusaha kontraktor lokal di daerah terpaksa memangkas jumlah karyawannya karena gejolak bisnis yang menjepit mereka. Kesempatan usaha tergencet karena adanya persaingan usaha tidak sehat semacam itu.

Praktik monopoli semacam ini menurut Henro bertentangan dengan Peratuan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

“Kontraktor-kontraktor lokal di daerah terpinggirkan, banyak tenaga kerja yang terpaksa di-PHK karena ulah dari anak dan cucu perusahaan PT PLN yang hanya masuk (proyek) tanpa melalui proses tender dan hanya penunjukan saja, dan ini bertentangan dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

Reaksi LPNRI

Perlu diketahui sebelumnya, Lembaga Pemantau Penyelenggara Republik Indonesia (LPNRI) Sulawesi Utara (Sulut) telah menyampaikan keresahannya tentang adanya dugaan monopoli proyek tersebut.

Bahkan mereka mendesak agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dugaan praktek monopoli di PLN Wilayah Sulutttenggo. Hal ini disampaikan oleh ketua investigasi LPNRI, Yamin Makasuang. Ia mengatakan bahwa KPPU harus cepat bertindak menyikapi permasalahan yang sudah disampaikan warga dan telah terangkat di media massa tersebut.

“KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 bertugas mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Itu sebabnya kami tantang KPPU untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait adanya dugaan monopoli proyek dan persaingan usaha tidak sehat di PLN Suluttenggo,” kata Yamin kepada wartawan di Manado, Jumat (3/9).

Aktivis senior ini mengaku organisasinya menerima aduan dari kontraktor atau pengusaha lokal perihal monopoli proyek oleh anak perusahaan PLN.

“PLN Suluttenggo mengkerdilkan dan mematikan kontraktor atau pengusaha lokal. Bocoran yang kami dapat nominal keseluruhan proyek mendekati Rp1 triliun. Pengerjaannya dimonopoli anak perusahaan PLN,” Yamin memaparkan.

Dari laporan yang diterima LPNRI, sebenarnya ada kontraktor lokal yang sempat menang tender.

“Sayang entah alasan apa kemudian digugurkan. Pengerjaan atau proyek kemudian diberikan ke anak perusahaan PLN,” ucapnya.

LPNRI juga mendapat informasi soal pemutusan pekerjaan yang sementara dilaksanakan kemudian proyek dilanjutkan oleh anak perusahaan PLN itu.

“Bahkan ada proses pelelangan bermasalah yang diduga sengaja dibiarkan supaya diambil alih anak perusahaan PLN itu,” ujarnya.

Data awal ini menurut dia bisa menjadi pintu masuk bagi KPPU dalam membongkar dan menghentikan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat di lingkup PLN Suluttenggo.

“KPPU berwenang melakukan pemanggilan dan menghadirkan ahli, saksi serta orang yang dianggap mengetahui dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU tentang larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

KPPU pula, lanjut dia, berwenang memberikan perintah penghentian sementara perjanjian dan/atau kegiatan atau penyalahgunaan posisi dominan yang berdampak terhadap praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU ini lembaga independent yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Kami menunggu action KPPU,” kata Yamin.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait