Mahfud MD, Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Paniai Sudah Masuk Penyidikan

Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD.

Jakarta, Inisiatifnews.com – Pemerintah terus melanjutkan upaya hukum Kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Saat ini dugaan kasus pelanggaran HAM berat sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung.

Bacaan Lainnya

“Oleh Jaksa Agung, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi, akan diproses sesuai undang-undang berlaku,” kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (4/12).

Dalam menindaklanjutinya itu, ujar dia, proses akan berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Salah satu hal yang dijelaskan di dalamnya, papar Mahfud MD, adalah kualifikasi suatu pelanggaran HAM berat yang hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM.

Di samping itu, tambahnya, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, tepatnya sebelum disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000, akan diserahkan kepada DPR RI untuk dianalisis terkait kecukupan buktinya.

Apabila dinyatakan cukup bukti oleh DPR, kasus itu akan dibawa ke pengadilan.

“Lalu, kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UU Nomor 26 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan Komnas HAM,” lanjut Mahfud MD.

Menko Polhukam ini juga menyampaikan pemerintah sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

“Dulu, sudah pernah kita mempunyai UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, tetapi dibatalkan pada tahun 2006 oleh MK,” ungkap Mahfud MD.

Dengan demikian, pemerintah mempersiapkan RUU tersebut sebagai peraturan pengganti.

“Itu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM berat,” ucap Mahfud MD.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahfud MD, kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai merupakan kasus yang diumumkan pada tahun 2020 oleh Komnas HAM.

“Dari laporan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pun langsung menindaklanjutinya untuk dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.

Pos terkait