JAKARTA, Inisiatifnews.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Enda Zulpan menyampaikan bahwa pedangdut bernama Velline Chu ditangkap dalam kasus narkoba.
Tidak hanya Velline saja, Polisi pun juga menangkap seorang pria bernama Budi Harianto di dalam kasus tersebut.
Sekilas, Velline Chu adalah pelantun lagu “Begal Cinta”. Dan saat ini, Polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Adapun para tersangka yang pertama adalah Budi Harianto alias BH (suami Velline Chu), laki-laki berusia 43, kemudian Wustiningsih atau Velline Chu nama entertainment-nya,” kata Zulpan di Polres Metro Jaksel, Senin (10/1).
Motifasi
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Zulpan menyebut bahwa Velline baru saja menggunakan narkoba tersebut. Alasannya karena ingin menghilangkan rasa trauma karena pernah mengalami Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suami sebelumnya.
“Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma, sakit. Karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengalami KDRT dari suaminya. Tapi bukan yang tadi ya,” ujarnya.
Namun demikian, Zulpan menyebut bahwa itu adalah hasil pemeriksaan awal. Ia mengatakan bahwa tim penyidik dari direktorat reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pendalaman, salah satunya adalah dengan melakukan tracking dari jejak digital yang ada, apakah benar ia baru menggunakan barang haram itu atau tidak.
“Tentunya juga rekam jejak digitalnya di situ nantinya bisa terungkap,” jelasnya.
Velline Chu bersama suaminya, Budi Harianto (BH) ditangkap di kediaman mereka di kawasan perumahan Citra Grand Komplek Garden, Bekasi, Jawa Barat pada hari Sabtu 8 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.
Mereka dibekuk saat BH melakukan transaksi narkoba. Sayangnya, pengedarnya masih belum tertangkap dan dalam tahap pengejaran.
“Adapun orang yang mensuplai sabu atau bandar ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari penangkapan keduanya itu, polisi menyita barang bukti 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca berisi sabu sisa pakai seberat 2,78 gram, 1 buah bong dan 1 unit ponsel.
Kemudian mereka dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil tes urin, keduanya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
“Tes urine kepada mereka berdua dan positif menggunakan sabu. Diakui itu dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” tandasnya.
Jeratan hukum
Akibat perbuatannya, Velline Chu dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia dijerat pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009,” ujarnya.