NasionalCATAT! Masyarakat Tak Wajib Beri Jalan ke Kendaraan Plat RF

CATAT! Masyarakat Tak Wajib Beri Jalan ke Kendaraan Plat RF

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Anggota Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Pudji Hartanto Iskandar menegaskan bahwa kendaraan dengan plat RF (Rahasia Fasilitas) bukan jenis kendaraan yang memiliki keistimewaan di lalu lintas.

Ia menyebut bahw plat RF adalah bagian dari plat hitam yang memiliki kedudukan yang sama di jalan raya. Sehingga tidak ada kewajiban bagi masyarakat atau pengendara lainnya memberikan jalur khusus sekalipun ia meyalakan rotator.

“Semua plat hitam sama di mata hukum. (plat RF) tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” kata Pudji, (20/1).

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Penjelasan ini disampaikan Pudji lantaran banyak aduan masyarakat tentang adanya aksi kendaraan dengan plat RF yang mencoba menerobos lalu lintas dan meminta diberikan akses mendahului sembari menyalakan rotator.

Banyak masyarakat yang bingun apakah memberikan jalan khusus kepada pengguna kendaraan plat RF adalah tindakan yang benar atau tidak.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” tegasnya.

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER