TB Hasanuddin Sebut Kasus “Tempat Jin Buang Anak” Edy Bukan Produk Jurnalistik

tb hasanuddin
Mayjen (purn) TNI Tubagus (TB) Hasanuddin.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Edy Mulyadi di dalam konferensi pers tentang Ibu Kota Negara (IKN) beberapa waktu yang lalu bukan merupakan produk dari prinsip etika profesi jurnalistik.

Ia menilai, itu adalah sikap dan pernyataan pribadi karena dirilis di dalam sebuah konferensi pers, dan kapasitasnya saat itu bukan sebagai wartawan. Sehingga tidak bisa digunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi Edy Mulyadi.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat kasusnya itu sebetulnya bukan kasus dari produk jurnalistik. Dia pers rilis menyampaikan sesuatu, ya silakan pertanggungjawabkan secara hukum,” kata TB Hasanuddin, Senin (31/1).

Ia sangat yakin, ketika kasus Edy Mulyadi dibawa ke ranah Dewan Pers, maka laporannya pasti akan ditolak.

“Ini walaupun dibawa ke Dewan Pers mungkin akan menolaknya. Karena itu bukan produk jurnalistik, itu lebih banyak kepada ranah polisi, penegakan hukum, ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa Edy Mulyadi masih mencoba berlindung di balik profesi wartawan untuk menghadapi kasus “Kalimantan Tempat Jin Membuang Anak”. Bahkan saat berangka ke Bareskrim Mabes Polri hari ini pun, ia masih membawa ID Card Persatuan wartawan Indonesia (PWI).

“Saya akan diperiksa dan tidak pulang dan ditahan. Saya siap sebagai individu dan wartawan saya siap (ditahan),” kata Edy.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait