JAKARTA, Inisiatifnews.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa pihaknya memang masih dalam posisi menolak surat permohonan pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI.
Alasan mendasar mengapa pihaknya masih menolak surat pengunduran diri tersebut, karena selama ini tidak ada persoalan di dalam organisasi, sekaligus memang sosok seperti Rais Aam PBNU tersebut sangat dibutuhkan di organisasinya.
“Kita melihat sosok kepemimpinan beliau sangat dibutuhkan, seorang kiai yang tawadlu, mengayomi, dan selama ini kami memang tidak ada persoalan di internal MUI, justeru kami membutuhkan beliau sebagai sosok Ketua Umum yang mengayomi,” kata Amirsyah dikutip dari PadasukaTV, Kamis (10/3).
Dengan tidak diterimanya surat pengunduran diri kiai Miftachul Akhyar tersebut, maka secara otomatis, jabatan Ketua Umum MUI masih dibebankan kepada pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya itu.
“Ya seperti itu (surat pengunduran dirinya tidak sah -red). Ya kita kembalikan ke internal PBNU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amirsyah juga menyampaikan bahwa sosok kiai Miftachul Akhyar adalah contoh ulama yang sangat dibutuhkan oleh MUI, bahkan sebagai seorang pemimpin tertinggi.
Sejauh ini kata Amirsyah, kiai Miftachul Akhyar tetap bisa memonitor dan mengendalikan MUI sebagai basis organisasi lintas kelompok Islam di Indonesia, sekalipun dalam kesehariannya dilakukan di Surabaya.
“Meskipun kami ada di Jakarta dan beliau ada di Surabaya, tidak ada masalah komunikasi yang kami rasakan. Saya terus melakukan komunikasi dengan beliau selama 2 tahun, komunikasinya lancar dan kebijakan yang kita ambil sesuai dengan mekanisme organisasi sehingga tidak ada persoalan-persoalan yang muncul,” terangnya.
Pun demikian, persoalan sikap kiai Miftachul Akhyar yang tetap ingin mengundurkan diri dan melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI Pusat, akan dibawa ke mekanisme rapat-rapat dan sidang internal.
Melalui mekanisme organisasi tersebut, nantinya akan dipertimbangkan dan didiskusikan dengan seksama terkait dengan sikap organisasi kepada pilihan kiai Miftachul Akyar tersebut.
Pembahasan pertama ada di dalam forum rapat kesekjenan. Di sana surat permohonan pengunduran diri kiai Miftachul Akhyar akan diproses pertama kali.
“Rapat kesekjenan itu merupakan ketentuan di dalam organisasi MUI yang perlu kita tindaklanjuti untuk di rapat dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia pada hari Selasa (15/3) depan,” tandasnya.
Setelah itu, surat permohonan pengunduran diri kiai Miftachul Akhyar tersebut akan tindaklanjuti dalam rapat pleno. Di dalam rapat pleno tersebut akan diikuti oleh dewan pimpinan harian, kemudian para ketua komisi.
Selanjutnya, hasil dari rapat pleno itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna yang akan ditentukan nantinya, hasil akhir dari surat permohonan pengunduran diri kiai Miftachul Akhyar apakah diterima atau tetap ditolak.
“Hasil rapat itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna yang melibatkan dewan pertimbangan yang diketahui oleh KH Ma’ruf Amin,” pungkasnya.