Jakarta, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, bahwa sosok pendeta Saifuddin Ibrahim perlu disikapi serius oleh aparat penegak hukum.
Hal ini menurutnya, sangat berpotensi menimbulkan konflik besar khususnya di lingkup primordialisme.
“Waduh, itu bukin gaduh. Itu bikin banyak orang marah,” kata Mahfud, Rabu (16/3).
Oleh karena itu, ia pun meminta kepolisian untuk memproses orang tersebut sekaligus menutup akses akun sosial media yang memuat konten kontroversialnya.
“Saya minta Kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” ujarnya.
Kemudian, Menko Mahfud juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak boleh ada orang yang melakukan penodaan agama apapun yang diakui oleh negara.
Kemudian, ada regulasi yang melarang penodaan agama, yakni di dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Jika ada yang melakukan penodaan agama, Mahfud minta agar masyarakat menggunakan UU tersebut sebagai dasar untuk melaporkan ke pihak berwajib.
“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprofokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya,” terangnya.
Selanjutnya, Mahfud juga merespon tentang ucapan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar Kementerian Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran karena dinilai menjadi penyebab munculnya radikalisme. Dikatakan Mahfud, bahwa di dalam ajaran pokok Islam, ayat Alquran ada sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.
“Ajaran pokok itu dalam Islam itu Alquran itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” tandas Mahfud.
Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al Quran sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asal pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.
“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan isi dalam UU no 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sudah benar hanya perlu pembaruan kalimat. Hingga saat ini UU tersebut kata Mahfud masih berlaku.
“Ketika saya jadi hakim MK 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isi nya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR. Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” imbuhnya.
Perlu diketahui, masyarakat saat ini tengah diresahkan dengan munculnya pria bernama asli Saifuddin Ibrahim. Saat ini, pria tersebut mengubah namanya menjadi Abraham Ben Moses karena berprofesi sebagai pendeta.
Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses ini meminta agar Kementerian Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran karena dianggap menjadi sumber munculnya paham radikalisme dan intoleransi.
“Kalau perlu pak 300 ayat Alquran yang menjadi pemicu hidupnya intorelan atau radikalisme itu dihapus pak. Karena sangat berbahaya,” kata Saifuddin Ibrahim.