JAKARTA, Inisiatifnews.com – Kuasa hukum dua polisi penembak mati 6 laskar FPI, Habib Muannas Alaidid mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana vonis tersebut menjatuhkan putusan bebas kepada dua kliennya, yakni Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
“Betul, kita sebagai kuasa hukum mengapresiasi putusan bebas majelis hakim yang dijatuhkan di bulan baik Nisfu Syaban dan hari baik Jumat berkah,” kata Muannas kepada wartawan, Jumat (18/3).
Ia juga menyebut bahwa sejak awal dua polisi tersebut tidak perlu menjalani persidangan yang panjang. Hal ini karena dalam peristiwa KM50, mereka sedang menjalankan tugasnya dan sekaligus membela diri dari ancaman bahaya tembakan yang dilancarkan oleh keenam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab itu.
“Ipda Yusmin dan Briptu Fikri sedari awal memang tidak pantas dipaksa duduk sebagai pesakitan dalam insiden KM 50, dia sedang menjalankan tugas dan siapapun wajib membela diri dari setiap ancaman yang dapat membahayakan nyawanya,” ujarnya.
Bahkan kondisi pembelaan diri dari ancaman kehilangan nyawa dalam upaya penangkapan 6 laskar FPI itu pun kata Muannas, teruraikan semua di dalam ruang persidangan.
“Dan itu sudah terbukti semua dalam pertimbangan majelis hakim yang menilai sebagai noodweer exces, pembelaan terpaksa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Muannas yang juga merupakan direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) tersebut menilai, seharusnya kedua perwira Polri dari satuan Reserse Mobil Reskrimum Polda Metro Jaya itu mendapatkan apresiasi, sekaligus menjadikan mereka teladan bagi para perwira polisi lainnya, agar tidak takut di dalam menjalankan tugas mereka, walaupun dalam kondisi berbahaya dan mengancam jiwa sekalipun.
“Menurut saya, mereka lebih pantas diberikan penghargaan agar menjadi contoh aparat atau petugas lain untuk tidak gentar berhadapan dengan penjahat, sebab sedari awal mereka (laskar FPI) juga sudah salah bawa sajam dan senpi secara tanpa hak,” pungkasnya.