JAKARTA, Inisiatifnews.com – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyarankan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot Mardani H Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum).
Hal ini disampaikan pasca kabar ditetapkannya tersangka Mardani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana suap.
“Harusnya dicopot, diganti dengan yang lain,” kata Habib Syakur saat dihubungi wartawan, Selasa (21/6).
Ia menilai pencopotan ini hanya bersifat sementara sampai ada status hukum yang mengikat (inkrakh) terhadap tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
“Kasih kesempatan dia selesaikan masalah hukum, nanti kalau tak terbukti baru silakan jika mau dikembalikan ke bendum,” tuturnya.
Habib Syakur menyarankan agar bantuan hukum tetap diberikan kepada Mardani untuk menjalani proses hukumnya nanti.
“NU pasrah saja kepada Allah, tapi tetap berikan pembelaan untuk menciptakan nuansa praduga tak bersalah,” sarannya.
Kemudian, ulama asal Kota Malang tersebut menilai, kasus yang saat ini melanda Mardani H Maming adalah bagian dari ujian besar NU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Apalagi, NU saat ini tengah menyongsong 1 abad eksistensinya sebagai organisasi.
“Saya yakin NU bisa melewati ujian ini dengan baik dan sabar. Semoga ujian ini bisa diselesaikan dengan bimbingan dari Allah SWT,” ujarnya.
Pun demikian, Habib Syakur tetap memberikan kritikan kepada PBNU agar ke depan bisa menempatkan orang-orang yang sangat tepat di jabatan-jabatan struktural. Bukan hanya sekedar berlatar belakang pengusaha, tapi memiliki nilai ke-NU-an yang lebih kental.
“NU itu tidak perlu berspekulasi tempatkan jabatan siapa-siapa yang layak menjabat struktural dan fungsional. Cukup dites saja ke-NU-annya kuat atau tidak. Prinsip wasathiyah, prinsip anti korupsi kolusi dan nepotisme,” tandasnya.
Sebelumnya, Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa saat ini Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Achmad lantaran ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Mardani tidak meninggalkan Indonesia untuk alasan apapun dalam status tersangka yang disandangkan.
“(Dicegah sebagai) tersangka,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).
EKS Bupati Tanah Bumbu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Status tersebut dibenarkan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata.
Dikatakan Alexander, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) se-Indonesia itu terlibat dalam kasus suap izin pertambangan.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan, karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.