Eks Mendag Lutfi Hari Ini Diperiksa Kejaksaan Agung

muhammad lutfi
Mantan menteri perdagangan, Muhammad Lutfi.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO pada hari ini.

Lutfi hadir di Gedung Bundar kompleks Kejagung pada sekitar pukul 09.01 WIB. Ia nampak mengenakan baju batik berlengan panjang dan membawa tas berwarna hitam di tangannya. Terlihat juga sejumlah orang yang nampak mendampingi Lutfi.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya wartawan mengenai proses pemeriksaan yang akan dihadapinya hari ini, ia irit bicara.

“Nanti ya,” kata Lutfi kepada wartawan, Rabu (22/6).

Sekedar informasi, Muhammad Lutfi pernah menjabat sebagai Mendag RI sejak 23 Desember 2020. Namun beberapa waktu lalu Lutfi terkena reshufle kabinet yang dilakukan oleh Jokowi, sehingg posisinya digantikan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Kemudian terkait kasus yang akan dihadapinya saat ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor CPO ke sejumlah perusahaan yang dilakukan Kemendag termasuk dalam kategori melawan hukum.

Saat ini, total sudah ada lima tersangka yang telah dijerat oleh Jaksa. Salah satunya adalah anak buah Muhammad Lutfi saat menjabat Mendag, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain itu, ditetapkan pula pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor yang bernama Lin Che Wei.

Setidaknya terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret dalam kasus ekspor CPO ini.a Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait