GPMI Apresiasi Anies Cabut Izin Holywings

Holywings
Holywings. Doc.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (PB GPMI) H Syarief Hidayatulloh menyampaikan apresiasi kepada Anies Rasyid Baswedan. Di mana Gubernur DKI Jakarta tersebut telah mencabut izin outlet Holywings di seluruh Jakarta.

“Saya mengapresiasi kepada sikap Bapak Anies Baswedan, Gubernur yang sengat mendengar aspirasi masyarakat di Ibu Kota Jakarta,” kata Syarief dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/6).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pencabutan izin operasional tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings, sehingga wajar ketika usaha F&B itu ditindak tegas,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan telah menindak tegas Holywings. Pasalnya, ada 12 (dua belas) outlet Holywings yang memiliki masalah perizinan sehingga perlu mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, bahwa ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha terhadap perusahaan ini.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6).

Sekedar diketahui pula, bahwa KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Dalam ketentuan ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Group (HWG) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait