IPW Minta Polisi Bermasalah di Kasus Brigadir J Disanksi Tegas

sugeng teguh santoso
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. [Foto : Exclusive]

Inisiatifnews.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong agar Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono melakukan penyisiran terhadap jajaran Kepolisian yang bermasalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Sugeng pasca memberikan apresiasi kepada Kapolri yang mengambil kebijakan penonaktifan para perwira tinggi Polri, mulai dari Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Bacaan Lainnya

“Harus memeriksa semua anggota Propam Polri dan anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat,” kata Sugeng dalam siaran persnya yang diterima Holopis, Kamis (21/7).

Dikatakan Sugeng, laporan pertama yang muncul sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bahwa kasus ini pertama kali muncul setelah pihaknya mengetahui kejadian Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ini ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8 Juli 2022).

Dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol Yosua dipaksa menandatangani hasil otopsi.

“Jangan lupa, dalam kasus tewasnya polisi tembak polisi ini semua tersangkut dengan Divisi Propam Polri. Brigpol Yosua yang tewas ditembak adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam Polri. Penembaknya Bharada E juga ajudan Irjen Ferdy Sambo dan kejadiannya juga di rumah Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Pejabat Utama Mabes Polri di Duren Tiga, Jakarta,” paparnya.

Oleh karena itu kata Sugeng, segala urusan mengenai kejadian tersebut menjadi tanggung jawab satkernya yakni Propam Polri.

“Hal itu terlihat jelas dalam pengantaran jenazah ke rumah duka dilakukan oleh Propam Polri,” sambungnya.

Dengan begitu, Sugeng menilai sangat wajar jika Tim Khusus yang beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua tim, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada memeriksa semua anggota Polres Jaksel dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol Yosua yang telah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses otopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil otopsi.

Karenanya, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut menurut Sugeng harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri sesuai transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak kepada Tim Khusus Internal Polri untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota Polri yang menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dengan menerapkan pasal 233 KUHP,” tegasnya.

Di mana bunyi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa: “barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“.

“Bagaimana pun, kasus ini harus dijadikan koreksi di tubuh Polri yang melaksanakan Polri Presisi. Karenanya, institusi Polri harus berani tegas, menindak terhadap anggota-anggotanya yang terlibat melakukan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigpol Yosua,” tandas Sugeng.

Terakhir, ia menilai apa yang menjadi arahan Presiden Jokowi cukup gamblang yakni jangan sampai ada keraguan dari masyarakat, harus dituntaskan dan jangan ditutupi.

“Sebab itu, Tim Khusus Internal Polri harus mengusutnya secara menyeluruh terhadap setiap anggota Polri yang terlibat dalam penanganan kasus tewasnya Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait