Mahfud MD Bersyukur Berkas Perkara Kasus Brigadir J P21

Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa syukurnya setelah Kejaksaan Agung (kejagung) mengumumkan kelengkapan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J.

Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yoshua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21),” kata Mahfud dalam Twitter @mohmahfudmd, dikutip Rabu (28/9).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa kelengkapan berkas bukan hanya milik tersangka kasus Brigadir J saja, tetapi pelanggaran kode etik juga.

“Melibatkan 5 TSK (tersangka) pembunuhan berencana dan 7 TSK untuk obstruction of justice,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, bahwa proses ini tidak memakan waktu yang lama dan bertele-tele.

“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menjelaskan, selain Sambo, berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal juga sudah dinyatakan lengkap atau status P21.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Fadil, Rabu (28/9).

Fadil kemudian menjelaskan, jaksa peneliti juga telah menyatakan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice juga sudah P21.

“Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan,” tukasnya.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait