Mahfud MD : Pemberhentian adalah Mekanisme PSSI yang Tak Bisa Diintervensi

mahfud md
Menko Polhukam, Prof Mohammad Mahfud MD.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Prof Mohammad Mahfud MD menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa satu pun Pengurus Besar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PB PSSI) untuk mundur dari jabatannya.

“Kita tidak bisa memaksa mereka berhenti secara hukum. Pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi,” kata Mahfud MD, Sabtu (15/10).

Bacaan Lainnya

Jika memang para pengurus tersebut merasa perlu untuk mundur usai tragedi Stadion Kanjuruhan, itu tidak serta merta disebabkan oleh pertanggungjawaban hukum, melainkan pertanggungjawaban moral.

“Toh kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawab moral dan etik, termasuk mundur di organisasi mana pun, bisa,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Mahfud yang juga merupakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai, ketika pengurus PSSI merasa memiliki punya tanggung jawab moral karena peristiwa yang menewaskan 131 orang itu, maka pilihan untuk mengundurkan diri dari jabatannya itu pun bisa menjadi opsi yang bisa diambil.

“Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum,” tuturnya.

Komentar Mahfud tersebut merupakan sebuah respon dari statemen netizen yang merupakan dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (FISIP UMJ) Ma’mun Murod.

Di dalam akun Twitternya yang dikutip hari ini, ia meminta agar Mahfud MD sebagai Ketua TGIPF sekaligus Menko Polhukam memaksa Mochaman Iriawan alias Iwan Bule mengundurkan diri dari jabatannya saat ini sebagai Ketua Umum PB PSSI.

“Prof. @mohmahfudmd, paksa saja supaya Ketua Umum PSSI @iriawan84 dan semua anggota Exco PSSI supaya mundur. Selama ini biang kebobrokan PSSI dari mulai atur skor, mafia wasit, sepakbola gajah, ya orang internal PSSI,” tulis @mamunmurod_.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait