Mahfud MD Usut Sengkarut Perang Bintang di Polri

agus vs hendra
Agus Andrianto dan Hendra Kurniawan.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, bahwa isu tentang perang bintang di institusi Polri memang tengah menguat saat ini.

Apalagi, pasca adanya video testimoni Aiptu Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, hingga akhirnya diklarifikasi bahwa pengakuannya atas perintah Hendra Kurniawan yang sebelumnya berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dengan jabatan Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Bacaan Lainnya

“Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu (6/11).

Ia yakin, persoalan itu bisa diatasi dengan baik demi citra baik Polri di mata publik. Salah satunya adalah dengan menemukan inti masalahnya sehingga bisa cepat dan tepat mengurainya.

“Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku bernama Ismail Bolong berpangkat Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu) membuat sebuah video, bahwa dirinya merupakan pengepul batubara di lahan tambang minerba batubara di kawasan Kalimantan Timur.

Bahkan di dalam keterangannya, ia menyebut bahwa pertambangan yang ada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut tidak memiliki izin tambang.

“Bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara,” kata Ismail Bolong.

Pensiunan polri yang sebelumnya berdinas di Satuan Intelijen dan Keaman (Sat Intelkam) Polresta Samarinda melakukan aktivitasnya sejak bulan Juli 2020 hingga November 2021. Bahkan hasil yang ia dapat dari aktivitas ilegalnya itu berkisar antara Rp5 – 10 miliar per bulan. Dari hasil yang ia dapat, Ismail Bolong mengaku menyetorkan upeti kepada Komjen Pol Agus dengan nominal yang cukup besar secara langsung di ruang kerjanya di Mabes Polri.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali, yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” terangnya.

Usai video itu viral, muncul video klarifikasi Ismail Bolong bahwa saat ia membuat video tersebut dalam kondisi ditekan oleh Hendra Kurniawan.

“Bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes Polri memeriksa saya untuk membikin testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra,” kata Ismail dalam video klarifikasinya.

Bahkan ia mengaku mendapatkan ancaman langsung dari Hendra Kurniawan melalui sambungan telepon jika tidak mau membuat video testimoni tersebut.

“Saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan membawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni,” imbuhnya.

Kemudian, di dalam klarifikasinya itu ia menyatakan membantah memberikan uang kepada Kabareskrim seperti yang ia sebutkan di dalam video yang viral itu.

“Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia pun memohon maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Bahkan atas viralnya video itu ia sampai harus memilih untuk penisun dini dari anggota Polri sejak bulan April 2022 dan disetujui tanggal 1 Juli 2022.

“Saya mohon maaf kepada pak Kabareskrim atas berita viral yang ada sekarang,” sambungnya.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait