JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan apresiasi kepada Dewan HAM PBB yang memberikan penilaian positif terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Setelag arus utama media dan publik nasional kita, kini Dewan HAM PBB memberi apreasiasi kepada Pemerintah Indonesia atas kebijakannya dalam upaya menyelesaikan pelanggaran HAM Berat masa lalu seperti yang disampaikan Tim PP HAM yang ditindaklanjuti oleh Presiden,” kata Mahfud MD, Minggu (15/1).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengakui bahwa ada pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia.
“Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1).
Kemudian, berdasarkan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), Presiden pun memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal proses pemulihan hak-hak para korban.
Setidaknya, ada 12 (dua belas) kasus yang disebutkan Presiden Jokowi, antara lain ;
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003; dan
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.
Atas dasar itu, Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Liz Throssell memberkan apresiasinya.
“Kami menyambut baik pengakuan dan penyesalan Presiden Jokowi atas 12 peristiwa sejarah pelanggaran HAM berat,” kata Liz dalam keterangannya, Sabtu (14/1).
Ia menilai bahwa pengakuan dosa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia atas peristiwa kelam masa lalu itu bisa membuka tabir penyelesaian perkara yang terpendam selama puluhan tahun itu.
“Proses keadilan transisi yang komprehensif aman membantu memutus siklus impunitas selama puluhan tahun,” ujarnya.