JAKARTA, Inisiatifnews.com – Jonathan Latumahina, ayah David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) menyatakan bahwa dirinya sudah memaafkan setelah keluarga pelaku mendatanginya dan meminta maaf secara langsung. Hanya saja, ia memastikan bahwa pemberian maaf itu tak akan menganulir proses hukum yang tengah berjalan.
“Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing-masing,” kata Jonathan dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) ini menyebut, bahwa dua orang pelaku pemukulan anaknya saat ini sudah berada di dalam hotel prodeo. Dan ia memastikan proses hukum tidak akan berhenti.
“2 (dua) pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus,” tegasnya.
Sekedar diketahui, bahwa David saat ini harus terbaring di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jl. Raya Kebayoran Lama, Jakarta Barat. David koma setelah mengalami penyiksaan dari Mario Dandy Satriyo dan rekannya di sebuah komplek Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Senin (20/2) pukul 18.00 WIB kemarin.
Saat ini, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat ini. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kombes Pol Ade saat jumpa pers hari ini.
Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.