JAKARTA, Inisiatifnews.com – Partai Buruh menyatakan dukungannya kepada Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyatakan adanya transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan. Dimana angka tersebut sudah diperbaharui oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 349 triliun.
Salah satu bentuk dukungan Partai Buru, yakni dengan melakukan aksi di depan DPR saat Mahfud MD lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang akan berlangsung pada hari Rabu (29/3).
“Partai Buruh menyiapkan aksi dukungan di Gedung DPR RI dalam waktu dekat bersamaan dengan pemanggilan Bapak Mahfud MD Menko Polhukam,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Ia menyatakan bahwa seluruh konstituen Partai Buruh akan memberikan dukungan moril kepada Mahfud MD untuk membongkar tuntas skandal Rp349 Triliun itu.
“Partai Buruh bersama konstituen buruh, ratusan orang bakal menggelar aksi depan Gedung DPR. Mendukung sikap tegas dan tidak bergeming Bapak Mahfud MD yang menyatakan bahwa terjadi transaksi janggal di Kemenkeu,” sambungnya.
Menurut Said Iqbal, apa yang diungkap oleh Mahfud MD merupakan pintu masuk bagi pemerintah untuk bersih-bersih terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini adalah pintu masuk bagi seluruh aparat pemerintah untuk bersih-bersih terhadap korupsi, terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Menurut Iqbal, apa yang dilontarkan oleh Mahfud MD harus segera ditindaklanjuti. Ia pun yakin, Mahfud MD bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.
“Kalau dia dinyatakan tidak tindak pencucian uang, tindak pidana korupsi kalau begitu apa? Mengapa tiba-tiba menciut, Menteri Keuangan mengatakan hanya sekitar tidak lebih dari puluhan triliun rupiah,” tandas Iqbal.
Sebagai salah satu calon presiden yang diusung oleh Partai Buruh dalam konvensi yang pernah digelar, Iqbal yakin betul bahwa Mahfud MD masih memegang integritasnya sebagai tokoh yang lurus pada persoalan hukum. Terlebih kata Iqbal, Mahfud adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus guru besar ilmu hukum di dalam negeri.
“Partai Buruh sepakat dengan Pak Mahfud kalau begitu, tidak mungkin seorang Mahfud MD guru besar hukum di Indonesia dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tanpa menelaah aspek hukum ketika mengeluarkan pernyataan,” pungkasnya.