JAKARTA, Inisiatifnews.com – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid memberikan respons terkait desakan Arteria Dahlan kepada Polisi untuk mencari siapa saja netizen yang menyebut bahwa DPR RI enggan membongkar skandal Rp349 triliun.
Menurut Muannas, cara yang ditonjolkan Arteria Dahlan adalah contoh bagaimana anggota dewan bersikap sangat norak.
“Norak,” kata Muannas Alaidid dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Seharusnya kata Muannas, orang-orang yang mau membongkar skandal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan itu diberikan dukungan, bukan malah mau dilaporkan apalagi mengancam-ancam akan memidanakannya.
Sikap semacam itu kaya Muannas lagi, adalah salah satu modus untuk menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan.
“Ada temuan transaksi janggal Rp349 T, yang buka diancam mau diperkarakan karena dia anggap membocorkan rahasia, itu namanya ‘enggan’ justru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum,” ujarnya.
Praktisi hukum yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia tersebut menilai, bahwa sangat lucu ketika Arteria Dahlan memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk mencari netizen karena perkara itu.
“Dan yang bisa perintah Kabareskrim itu Kapolri, jangan ambil alih tugas internal polisi dong, hormati,” tandasnya.
Bagi Muannas, justru netizen sangat perlu untuk mengawal kasus skandal transaksi mencurigakan itu secara masif.
“Apalagi netizen itu juga kan rakyat, sah aja bila lemparkan kritik terhadap wakilnya. Kalaupun anda mengaku-ngaku sebagai korban kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal ‘pedoman ITE’ tak ada pidananya urusan ini, sebab yang dikritik itu institusi, profesi atau jabatan anda sebagai anggota DPR,” paparnya.