Polisi Hentikan Kasus Bima Yudho, Tak Penuhi Unsur Pidana

Pandra
Zahwani Pandra Arsyad Koesma.

Inisiatifnews.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan kasus dugaan pidana yang sempat dijeratkan kepada Bima Yudho Saputro, TikTokers yang dilaporkan oleh Gindha Ansori Wayka.

Alasan penghentian penanganan perkara tersebut karena tim penyelidik dari Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana di dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan pasca Polisi memeriksa 6 (enam) orang saksi dari pihak pelapor dan sejumlah ahli baik ahli pidana maupun ahli bahasa.

“Disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Pandra dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Ia juga menyampaikan, bahwa di dalam kasus ini pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Tahapan proses hukum itulah yang menjadi alasan bahwa kesimpulan kelanjutan kasus ini bisa dipaparkan.

“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, TikTokers Bima Yudho Saputro membuat komentar yang berisi kritikan kepada pemerintah di Lampung, tentang kondisi infrastruktur di sana yang dinilai masih sangat minum.

Penjelasan yang disampaikan itu membuat Bima sampai menyebut pemerintah daerah di Lampung sebagai Dajjal.

“Kenalin nama gue Bima, gue berasal dari provinsi yang satu ini, dajjal, dan gue lagi menjalani proses study gue di Australia,” ujar Bima membuka video presentasinya di akun TikTok @awbimaxreborn pada Sabtu, (10/4).

Kemudian, Bima juga menyampaikan bahwa dirinya sedang disibukkan dengan studinya di Australia.

“Gua berasal dari Lampung dan sekarang ini gua lagi menjalani studi di Australia. Alasan pertama Lampung tidak maju karena infrastruktur yang terbatas,”ujar Bima.

Akibat statemen “Dajjal” tersebut, seorang advokat bernama Gindha Ansori melaporkan Bima ke Polda Lampung pada hari Senin (10/4) lalu.

Ia mengaku keberatan dengan statemen video yang dilakukan oleh Bima di akun TikTok @awbimaxreborn.

“Saya merasa keberatan atas video berdurasi selama 03.32 menit yang disebar oleh yang bersangkutan terkait analisis dengan konstruksi pemikiran yang jungkir balik dengan judul ‘Alasan Lampung Gak Maju-Maju’ yang di share ke publik dan sudah ditonton jutaan orang,” kata Gindha Ansori Wayka dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Ia menegaskan bahwa kata “Dajjal” menjadi kunci utama alasan dirinya mengupayakan jalur hukum itu.

“Dan hal ini diperkuat dengan gestur tubuh yang bersangkutan saat menyebutkan ‘dajjal’ sambil menunjuk layar laptopnya yang bertuliskan Alasan Lampung Gak Maju-Maju,” ujarnya.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait