Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Tim Satgas TPPU

Mahfud dan Ivan
Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. [foto : Humas Kemenko Polhukam]

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan daftar tim satuan tugas supervisi dan evaluasi penanganan laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan dan informasi dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di kantornya, Rabu (3/5).

Bacaan Lainnya

Tim yang telah dibentuk tersebut adalah hasil rapat Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KN PP TPPU) yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2023, sehari sebelum dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 11 April 2023.

“Jadi sesuai dengan hasil rapat komite TPPU tanggal 10 April 2023, keputusan hasil rapat yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui RPD di Komisi III tanggal 11 April 2023, maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk Satgas yang dimaksud, Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelas Mahfud yang juga Ketua KN PP TPPU tersebut.

Berikut adalah susunan tim satgas TPPU yang dimaksud Mahfud MD ;

Tim Pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan Komite TPPU ;
1. Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU
2. Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU
3. Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU

Tim Pelaksana ;
1. Ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Wakil, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Sekretaris, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

Anggota ;
– Dirjen Pajak Kemenkeu
– Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
– Irjen Kemenkeu
– Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidaan Khusus Kejaksaan Agung
– Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
– Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
– Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tim satgas ini akan dibantu oleh para tim ahli yang membantu memberikan masukan dan konsultasi. Mereka adalah para profesional, akademisi dan ahli.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan,” terangnya.

Berikut adalah tim tenaga ahli Satgas TPPU yang telah ditunjuk ;
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiktio (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarief (Mantan Pimpinan KPK)
6. Topo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Mutia Yani Rahman
11. Ahmad Santosa
12. Ningrum Natasya

Dalam kapasitasnya, Mahfud menerangkan lagi bahwa tim tenaga ahli tersebut tidak akan ikut memasuki materi pemeriksaan secara langsung.

“Tenaga ahli karena bukan penyidik berdasar Undang-Undang, maka dia tidak langsung ke kasus, tapi dia memberikan masukan-masukan, tidak pada entitasnya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu perhatian khusus,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait