JAKARTA, Inisiatifnews.com – Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mahfud MD mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masuk ke kantornya untuk melakukan pemberantasan terhadap berbagai korupsi di lingkungan kantornya itu.
“Satu hal yang menyebabkan (korupsi BTS) juga ini terjadi karena di kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Mahfud MD menyebut bahwa secara regulasi, tidak ada aturan bahwa BPKP wajib masuk ke kantor untuk melakukan audit. Namun dalam konteks pendampingan untuk mengantisipasi potensi korupsi, hal itu bisa dilakukan.
“Memang aturannya tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan. Beberapa kementerian aman, karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu, ini bener ndak, ini berapa harganya, aman,” ujarnya.
Sementara untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD menyebut bahwa BPKP sering dilarang untuk masuk ke bekas kantor Johnny G Plate itu.
“Di sini mau masuk tidak boleh, sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum,” terangnya.
Untuk kali ini di bawah komando dirinya sebagai Plt Menteri Kominfo, Mahfud mengizinkan BPKP untuk masuk dan melakukan audit.
“Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang datang ke sini, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” tegasnya.
Tidak hanya kepada BPKP saja, Mahfud MD menyatakan akan sangat terbuka dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ada sesuatu yang dirasa sangat perlu untuk dilakukan pemeriksaan, maka pihaknya tak akan melakukan penghalangan apa pun.
“Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian kalau memang ada laporan yang masuk dan harus untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” pungkasnya.