JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyayangkan sikap juniornya, yakni Denny Indrayana yang bisa-bisanya membocorkan apa yang sebenarnya menjadi keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum dibacakan.
Terkait benar atau tidaknya isi dari keputusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim, sejatinya siapa pun tak boleh membocorkannya kepada publik.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan,” kata Mahfud MD, Minggu (28/5).
Sehingga, apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana soal isi dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” ujarnya.
Oleh sebab itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyarankan agar Polri segera mengambil tindakan, termasuk melakukan pengusutan terhadap siapa informan Denny Indrayana tersebut.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tegasnya.
Pakar hukum tata negara sekaligus Guru Besar di Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut menegaskan, bahwa putusan MK tidak boleh dibuka oleh siapa pun kepada publik sebelum dibacakan dalam majelis sidang.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” terangnya.
Bahkan ditegaskan Mahfud, dirinya yang pernah menjadi Ketua MK pun tak sampai memiliki nyali untuk meminta keputusan MK sebelum dibacakan, sekalipun hanya sebatas isyarat. Sebab, kesakralan dan kerahasiaan dokumen negara itu benar-benar harus dihormati.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi,” tandasnya.
Oleh sebab itu pula, Mahfud MD meminta agar Mahkamah Konstitusi segera menyelidiki secara serius siapa informan Denny Indrayana yang dia sebut sangat dipercaya itu.
“MK harus selidiki sumber informasinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi valid tentang apa yang akan menjadi putusan majelis hakim MK tentang gugatan sistem pemilu yang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan bahwa pemilu legislatif akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, sehingga para pemilih nanti akan memilih gambar partai saja.
“Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (27/5).
Selain putusan, Denny juga menyebut bahwa komposisi sikap majelis hakim juga ia sebutkan. Yakni 6 banding 3.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan enam berbanding tiga dissenting,” sambungnya.
Kemudian, ia juga menggaransi bahwa informasi yang ia sampaikan itu sangat valid, karena bersumber dari pihak yang sangat ia percaya.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tegasnya.
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.
Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting.
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) May 28, 2023