NasionalMahfud MD : Silakan Pak Jusuf Hamka, Langsung ke Kementerian Keuangan

Mahfud MD : Silakan Pak Jusuf Hamka, Langsung ke Kementerian Keuangan

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah akan sangat tertib membayar utang jika ada piutang antara negara kepada rakyat dan swasta.

Hal ini disampaikan Mahfud sudah berdasarkan komitmen dan perintah dari Presiden Joko Widodo.

“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Minggu (11/6).

Terkait dengan kabar bahwa negara memiliki utang kepada Yusuf Hamka yang disebut-sebut sebesar Rp800 miliar, ia tak ingin menganulir.

“Akan halnya utang kepada Pak Jusuf Hamka itu mungkin saja ada, karena daftar utang itu yang kami analisis banyak,” ujarnya.

Apabila memang ada tanggungan negara kepada konglomerat dan bos jalan tol itu yang harus dibayarkan, Mahfud mempersilakan agar Yusuf Hamka segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Dan kalau memang ada, berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan Presiden dalam dua kali kesempatan rapat resmi itu, supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” terangnya.

Bahkan Mahfud MD menyatakan siap membantu jika memang memerlukan bantuan darinya untuk dilakukan pencairan tagihan utang kepada negara.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo-mimo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan,” paparnya.

Presiden Jokowi Beri Atensi

Lebih lanjut, Mahfud MD memberikan penjelasan bahwa persoalan seperti ini telah mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo. Bahkan kepala negara sudah mengutusnya untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah Presiden itu disampaikan secara resmi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei Tahun 2022 yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni itu yang isinya itu untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan,” jelas Mahfud.

Sikap pemerintah menurut Mahfud MD sudah sangat jelas sekali. Bahwa negara melalui Kementerian Keuangan akan membayar utang negara kepada rakyat dan swasta.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar, dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain-lain termasuk dari Menkum HAM itu sudah ada di situ, memutuskan untuk membayar,” tandasnya.

Kemudian kata Mahfud MD, saat menjelang pertengahan bulan Januari kemarin, Presiden Jokowi lagi-lagi telah memberikan atensi dan perintah yang sama kepada jajaran kementeriannya yang terkait.

“Berdasar laporan kami tentang itu, pada tanggal 13 Januari tahun 2023, Presiden Republik Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar,” ucapnya.

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER