JAKARTA, Inisiatifnews.com – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Habib Muannas Alaidid menilai bahwa Denny Indrayana diduga sangat memenuhi unsur pidana, berupa penyebaran kabar bohong.
Hal ini disampaikan Muannas, pasca majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan sistem proporsional tertutup ditolak.
Muannas menilai, bahwa apa yang disampaikan Denny Indrayana memenuhi unsur pelanggaran penyebaran kabar bohong. Karena sebelumnya, ia menyebut jika putusan hakim MK akan mengabulkan gugatan dan membuat sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup.
“Apa pun motifnya, jelas sudah apa yang dilakukan, Denny Indrayana layak dan penuhi unsur dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atas kegaduhan pernyataannya di tengah publik,” kata Muannas Alaidid dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Menurut Muannas, Denny patut untuk diproses hukum. Agar tidak lagi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, dimana ada orang-orang yang merasa memiliki hak untuk mengabarkan apapun yang bisa mendiskreditkan kebenaran.
“Mesti ada proses hukum buat efek jera bagi siapa pun,” tegasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan sistem proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (28/5).
Tidak hanya sekadar menyebut arah putusan MK, namun ia juga menyebut juga berapa jumlah hakim yang setuju dan tidak setuju alias dissenting opinion di dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
“Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujarnya.
Sementara itu, di dalam pembacaan putusan perkara tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman menyatakan menolak gugatan proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
“Amar putusan, mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam membacakan putusan rapat permusyawaratan hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat.