JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan 3 (tiga) langkah yang akan diambil dalam menangani persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun yang dikelola oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) di Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Hal ini disampaikan Mahfud MD usai bertemu dengan sejumlah unsur terkait, mulai dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Jawa Barat, beberapa pejabat dari Polri, BIN, BNPT, Kementerian Agama.
“Kami mendengar laporan dari lapangan, dari bapak Gubernur Jawa Barat, lalu kami diskusikan sebentar, dan kami menyepakati beberapa langkah yang akan diambil,” kata Mahfud MD dalam keterangannya di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).
Dari laporan yang disampaikan tim lapangan yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mahfud MD menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil akan dilakukan mulai dari proses sanksi penataan administrasi, tindakan hukum pidana hingga memastikan keamanan dan stabilitas di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Indramayu.
“Akan ada 3 langkah ; semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya kang Emil di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya 3 masalah,” jelasnya.
Pertama kata Mahfud MD, negara akan memproses tindak pidana yang terjadi dalam kasus Pesantren Al Zaytun tersebut. Dan semua proses hukum ini akan ditindaklanjuti secara langsung oleh Polri.
“Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk mengajukan proses pidana. Karena dari semua pintu yang masuk, pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi, tinggal diklarifikasi nanti dalam pemanggilan dan pemeriksaan,” paparnya.
Kemudian langkah kedua adalah sanksi penataan administrasi. Mahfud MD menegaskan bahwa dalam konteks ini, negara akan sangat berhati-hati karena menyangkut nasib para pelajar dan santri yang dikelola oleh YPI Al Zaytun tersebut.
“Pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren atau pada YPI yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjengjang sampai perguruan tinggi,” ujar Mahfud.
Ia ingin agar para murid dan santri yang ada di sana, baik di Pondok Pesantren maupun di sekolah-sekolah hingga Universitas tidak terciderai hak mereka untuk belajar.
“Tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana,” lanjutnya.
Dan langkah yang ketiga disampaikan Mahfud MD adalah memberikan perintah dan rekomendasi kepada jajaran tim lapangan di wilayah Jawa Barat untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban sosial masyarakat tidak terganggu.
“Kang Emil dan Kabinda, Kesbang, TNI dan sebagainya di Jawa Barat agar menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan. Kita pasrahkan tim lapangan dikoordinasikan dengan semua aparat kalau perlu koordinasi dengan pusat,” pungkasnya.