JAKARTA, Inisiatifnews.com – Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Komisi Yusidisial besok siang. Tujuannya adalah untuk melaporkan hakim Bintang Al terkait putusan mengabulkan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami memberitahukan kepada rekan-rekan media yang ingin meliput pelaporan PB SEMMI terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakpus (Hakim Bintang Al) akibat izinkan nikah beda agama,” kata Gurun kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/7) dini hari.
Rencananya, pelaporan itu akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB di kantor Komisi Yudisial, di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
“Senin, 3 Juli 2023 jam 13.00 WIB di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Sebelumnya, Gurun juga sudah menyampaikan pendapatnya tentang putusan hakim tunggal Bintang AL atas perkara bernomor registrasi 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. Menurutnya, putusan yang mengabulkan permohonan dari dua pasangan sejoli menikah beda agama, yakni Joshua Evan Anthony (JEA) dan Stefany Wulandari (SW) tidak sah dan mengangkangi konstitusi.
“Jika pengadilan mengabulkan permohonan beda agama, keliru itu karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Gurun, Senin (26/6).
Kemudian, Gurun juga mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1 menyatakan Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa dan Ayat 2 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. Menurut Gurun, hal ini menegaskan bahwa setiap pernikahan didasarkan pada setiap ajaran masing-masing agama.
“Tidak bisa itu menikah beda agama, harus memilih pada satu agama, setiap ajaran agama masing-masing tentu ada syaratnya, agama Islam mensyaratkan pasangannya harus sesama Islam,” terangnya.
“Tidak bisa itu misalnya nikah hari ini prosesnya secara Islam, lalu besok prosesnya secara Kristen, kan gak bisa begitu. Maka harus memilih dilakukan dengan ajaran agama yang mana, artinya tidak bisa dilangsungkan beda agama, salah satu pihak harus keluar dari agamanya dan ikut agama pasangannya,” sambung Gurun.
Oleh sebab itu, ia pun menegaskan bahwa organisasinya akan melaporkan putusan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan laporkan ini ke KY sebagai lembaga pengawasan hakim, putusan ini berpotensi mencederai konstitusi dan melebihi batas kewenangan, karena memutus di luar ajaran agama,” pungkasnya.