JAKARTA, Inisiatifnewsc.om – Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek mulai dibidik KPK (Komisi Pemilihan Umum) terkait dengan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang menyeret suaminya.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, jika nantinya yang bersangkutan terbukti terlibat dalam menyembunyikan, atau mengalihkan yang aset korupsi milik Rafael, maka, ibu Mario Dandy Satriyo tersebut akan menyusul suaminya menjadi tersangka dan bisa ditahan.
“Kita lihat seperti apa perbuatan perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU ada aktif, Pasal 4 dan 5 kan TPPU pasif. Apakah dia memang turut serta misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, nggak ngerti gitu saja,” kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/7).
“Itu kan berbeda-beda. Jadi nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu. Kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa,” tambah Asep.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus mendalami peran dari istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dalam perkara kasus suap yang dilakukan suaminya.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur menegaskan, bukan tidak mungkin ibu dari Mario Dandy itu ikut menikmati pencucian uang yang dilakukan suaminya saat menjabat pegawai Direktorat Pajak.
“Nanti itu sedang didalami. Masih dalam dinamika,” kata Guntur dalam keterangannya, Kamis (11/5).