LAMONGAN, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan penegasan bahwa pemerintah memang tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. Akan tetapi negara akan menindak hukum oknum-oknum pesantren itu yang melakukan pelanggaran hukum. Termasuk Panji Gumilang.
Terkait dengan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun itu, Mahfud MD ingin fokus pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang telah dijalankan oleh Panji. Apalagi ia menyebut jika ada kepemilikan ratusan rekening yang terindikasi terkait dengan alumni UIN Syarif Hidayatullah itu.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi keynote speech Halaqah Ulama Nasional yang diselenggarakan oleh Ratithah Ma’had Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tema Pesantren Sebagai Bagian dari Sistem Pendidikan Nasional : Membangun Jembatan Pesantren dengan Pendidikan Umum di Pondok Pesantren Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7).
“Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang itu punya 360 rekening bank. 145 rekening kami bekukan 2 hari lalu karena dugaan pencucian uang,” kata Mahfud MD.
Alasan mengapa 145 rekening tersebut dibekukan, karena ada transaksi uang masuk yang tidak wajar dan terindikasi kuat sebagai bagian dari praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada uang-uang masuk sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga dengan sangat mencurigakan,” jelasnya.
Lalu Mahfud MD juga menelisik dugaan adanya upaya Panji Gumilang untuk memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan Pondok Pesantren. Bahkan ada juga ratusan sertifikat tanah dengan luas 1.300 hektare yang mengatasnamakan Panji Gumilang dan anak istrinya.
“Kemarin kami menemukan 295 sertifikat hak milik yang SHM atasnama Panji Gumilang, anak dan istrinya, kita telisik ini dulu karena jangan-jangan pencucian uang, dan kita telah sampaikan ke Polisi,” papar Mahfud.
Oleh sebab itu, konteks polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, maka pemerintah dalam hal ini dirinya sebagai Menko Polhukam akan fokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum di lembaga pendidikan tersebut.
“Kita tidak tindak pesantrennya, tapi kita akan menindak orangnya dalam tindak pidana,” tegas Mahfud.
Tidak hanya temuan aset sertifikat tanah, pihaknya juga menemukan adanya transaksi yang tidak wajar dari pengelolaan keuangan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang melibatkan Panji Gumilang. Termasuk perpindahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digelontorkan pemerintah justru berpindah ke rekening pribadi.
“Dana bos masuk ke rekening. mula-mula masuk ke institusi lalu berpindah ke orang tanpa pertanggung jawaban yang jelas menurut administrasi,” terang Mahfud.
Selain itu, ada juga transaksi uang dari pihak yang mengatasnamakan Gubernur Negara Islam Indonesia (NII) ke rekening yang dimaksud itu.
“Ada dana pengirimnya yang bernama gubernur NII masuk ke (rekening) situ,” lanjutnya.
Terakhir klaster hukum yang tengah ditangani Kepolisian terkait Panji Gumilang adalah soal dugaan penodaan agama, yang dalam hal ini adalah hasil laporan masyarakat, bukan laporan dari pemerintah.
“Yang dilaporkan masyarakat tentang penodaan agama, ya biar berproses. Polisi punya ukuran-ukuran hukumnya sendiri untuk menentukan itu,” sambung Mahfud.