JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, bahwa masing-masing kelompok kerja (Pokja) untuk progres percepatan reformasi hukum telah menyampaikan hasil kinerjanya.
“Kemarin Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan beberapa progres yang telah dilakukan oleh masing-masing Pokja,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Masing-masing Pojka tersebut antara lain ; Pokja Reformasi Hukum Lembaga Peradilan dan Penegakkan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Agraria dan SDA, Pokja Reformasi Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Reformasi Hukum Peraturan Perundang-undangan.
“Masing-masing Pokja sudah memaparkan temuan-temuannya, dan sudah menyampaikan beberapa kesimpulan, lalu ada masalah yang dilaporkan,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi kinerja tim dari masing-masing kelompok kerja tersebut. Hal ini karena semua tim bekerja dengan cukup baik.
“Saya melihat perkembangannya bagus, berbagai permasalahan sudah dirumuskan di masing-masing Pokja, lalu solusinya sudah diberi alternatif,” terangnya.
Dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Pokja Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud mengabarkan bahwa mereka sudah menentukan jangka panjang dan jangka pendek agar bisa dijadikan bahan aksi kementerian dan lembaga terkait.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yakin bahwa pekerjaan yang telah diamanahkan tersebut bisa diselesaikan dengan baik oleh tim yang ditunjuknya.
“Sudah dikerucutkan juga dalam jangka pendek dan jangka menengah. Kita masih punya waktu satu bulan, dan jangka satu bulan ini kita akan terus urai terkait persoalan-persoalan hukum kita yang masih njilemet,” terangnya.
Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga
Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam masih terus bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sesuai Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Selama 1,5 bulan ini, tim aktif berdiskusi offline maupun online. Selain melakukan kajian, tim yang terdiri atas 4 kelompok kerja (pokja) juga bertemu beberapa pihak untuk pendalaman.
Pokja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum yang dipimpin Prof Harkristuti Harkrisnowo, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam yang diketuai Prof Hariadi Kartodihardjo, Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Prof Susi Dwi Harijanti, dan Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh pak Yunus Husein telah bertemu antara lain ; dengan Deputi Pencegahan KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri KLHK, PAN RB, MK, MA, ESDM, Menteri Keuangan, ATR/BPN, Menkumham, dan lain-lain.
Pertemuan dengan Kapolri (17/7) misalnya, perwakilan tim membahas isu Kamtibnas (Keamanan dan ketertiban masyarakat), penegakan hukum, pelayanan dan ijin, pendidikan, anggaran, pencegahan pidana, pengawasan dan LHKPN, serta dukungan IT penanganan perkara.
Kemudian, dengan Menteri Keuangan pada (21/7), perwakilan tim membahas beberapa aspek antara lain mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara, termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara.
“Beberapa hari dan pekan ke depan, tim akan melakukan penajaman termasuk berdiskusi dengan Menko Polhukam, sebagai bagian dari upaya untuk menghasilkan rekomendasi agar hasilnya bisa diimplementasikan,” pungkas Mahfud.