Setuju Konten Oklin Fia Haram, MUI Siap Jadi Saksi Ahli PB SEMMI

MUI dan Oklin
Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sodikun vs Oklin Fia Putri.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Ketua Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Sodikun mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa tentang konten pornografi dan pornoaksi.

Di dalam Fatwa MUI Nomor U-287 Tahun 2001 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, bahwa ; Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.

Bacaan Lainnya

Sehingga menurutnya, konten seperti yang dilakukan oleh Oklin Fia Putri yang memakan es krim di depan kelamin pria dan sekaligus mengenakan hijab dihukumi haram.

“Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini, sudah jelas ya. Siapa pun juga, mereka itu masuk dalam ranah (pornografi/pornoaksi),” kata Kiai Sodikun di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Usai melihat konten Oklin dan laporan dari PB SEMMI, Sodikin pun sependapat bahwa apa yang dipertontonkan perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut masuk dalam kategori yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Fatwa tersebut.

“Stimuli yang digambarkan Fia jelas responsnya adalah mengarah kepada pornografi dan pornoaksi. Dan semua audience atau halayak atau publik ini bisa menangkap tujuannya adalah itu,” tuturnya.

Sodikun yang juga Ketua Majelis Syar’i Syarikat Islam (SI) tersebut mengingatkan kepada Oklin dan semua perempuan yang aktif di media sosial, agar tidak melakukan hal-hal tidak seronok tersebut.

“Padahal itu itu tidak layak dipertontonkan melalui media, ini sangat tidak sangat tidak etis ya, sangat bertentangan dengan budi luhur bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dengan laporan yang disampaikan oleh PB SEMMI sebagai pelapor Oklin Fia di Polres Metro Jakarta Pusat, Sodikun berjanji akan membawa aduan itu ke ruang rapat harian MUI.

“Insya Allah ini akan kami bawa dalam rapat pimpinan harian Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga menyatakan siap jika diminta untuk menjadi saksi ahli dalam perkara yang diadukan oleh PB SEMMI tersebut.

“Insya Allah kami siap untuk mendampingi saksi ahli, eh saksi mengerti, tahu efek-efek apa saja yang dirasakan oleh anak bangsa,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait