Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur.

SURABAYA, Inisiatifnews.com – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa pasal yang dijeratkan kepada Gregorius Ronald Tannur telah diubah, yang mana sebelumnya pasal yang dijeratkan adalah pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pasal yang diubah tersebut menjadi Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

“Bahwa proses penyidikan ini sifatnya dinamis, sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa,” kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Dijelaskan dia, bahwa tim penyidik telah melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi termasuk dengan tersangka, yakni Ronald Tannur. Bahkan dilakukan juga rekonstruksi dan gelar perkara, sehingga pasal yang dijeratkan akhirnya berubah, yang sebelumnya berindikasi penganiayaan saja, sekarang diubah menjadi kasus pembunuhan.

Sekadar diketahui, bahwa Ronald Tannur adalah putra anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Edward Tannur.

Dalam kasus ini, Ronald dikabarkan melakukan tindakan yang membuat sang kekasih bernama Dini Sera Afianti pada Rabu (4/10) dini hari lalu.

Saat kasus ini muncul dan Ronald dijerat dengan pasal penganiayaan, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut angkat bicara. Ia meminta agar Polrestabes Surabaya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

“Mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku,” kata Hotman Paris dalam sebuah video, Sabtu (7/10).

Menurutnya, pasal yang saat ini dijeratkan kepada Ronald Tannur masih terlalu ringan, sebab dua pasal yang dituntutkan adalah kasus penganiayaan.

“Jangan sekadar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan,” ucapnya.

Alasan mengapa Hotman lebih menitik beratkan pada pasal 388 KUHP ketimbang dua pasal yang telah dijeratkan oleh Kepolisian kepada Ronald, yakni dari jeda waktu yang terjadi antara Ronald dan Dini hingga aksi pelindasan mobil itu dilakukan.

“Kenapa, Pasal 388 KUHP perlu dipertimbangkan, lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan dari mulai tangan kosong kemudian dengan memukul pakai botol kemudian dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?,” ujarnya.

Jika di dalam penganiayaan yang terjadi ada jeda waktu, berarti ia sangat sadar bahwa apa yang dilakukan terhadap kekasihnya bisa mengakibatkan kematian.

“Kalau memang jeda waktu, eskalasi penganiayaan sedemikian rupa, berarti ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian, dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan,” tegasnya.

Bunyi Pasal 388 KUHP ;
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait