JAKARTA, Inisiatifnews.com – Rencananya, 9 (sembilan) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal hadir dalam sidang yang bakal digelar pada hari Senin (16/10) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Gedung MK RI Lantai 2.
Gugatan tersebut adalah tentang pembacaan putusan atas gugatan batas usia Capres-Cawapres yang ada di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana di dalam pasal tersebut, diamanatkan bahwa syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah minimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
Sementara dari sekian perkara yang disidangkan tentang gugatan batas usia, para pemohon meminta agar bilangan batas usia capres-cawapres dapat diturunkan, ada yang menggugat diturunkan menjadi 21 tahun agar disamakan dengan syarat minimal calon anggota legislatif, ada juga yang meminta 25 tahun, 30 tahun dan ada yang meminta 35 tahun.
Salah satunya adalah gugatan yang dilayangkan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni Dedek Prayudi alias Uki. Ia meminta agar MK menurunkan batas minimal usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Perkara yang diajukan Uki tercatat dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Setidaknya, akan ada 7 (tujuh) perkara yang akan disidangkan MK pada kesempatan hari Senin, besok. Antara lain ;
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Almas Tsaqib Birru,
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Arkaan Wahyu;
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.