NasionalBreaking News : MK Tolak Gugatan Turunkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

Breaking News : MK Tolak Gugatan Turunkan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi telah menolak uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh Dedek Prayudi Cs dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dengan demikian, syarat batas minimal menjadi Presiden dan Wakil Presiden masih menggunakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yakni minimal 40 tahun.

Dalam sidang tersebut, salah satu Hakim MK, Prof Saldi Isra mengatakan bahwa gugatan yang dimohonkan oleh para pemohon bisa berdampak tidak baik di kemudian hari, sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim MK untuk tidak menyetujui permohonan tersebut.

“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden, karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, bahwa bunyi dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah ; ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER