JAKARTA, Inisiatifnews.com – Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra memberikan penilaiannya jika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres yang digugat sejumlah kalangan itu.
Cenderung kata Dedi, dampak buruk justru akan dominan diterima ketimbang dampak positifnya. Dampak buruk yang paling jelas adalah persepsi publik terhadap Joko Widodo karena disinyalir banyak publik, bahwa gugatan itu sebenarnya dikhususkan agar Gibran Rakabuming Raka alias putra sulung Presiden Jokowi bisa maju dalam Pilpres.
Apalagi jika melihat komposisi majelis hakim MK, lembaga yudikatif tersebut dipimpin oleh Anwar Usman, yang notabane adalah adik ipar Presiden Jokowi, yang jelas adalah paklik Gibran.
“Pertama, Jokowi akan menghadapi propaganda sebagai penyubur politik dinasti atau kekerabatan,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (16/10).
Publik juga akan melihat bahwa kegaduhan tentang gugatan MK terkait batas usia tersebut sangat kental afiliasinya dengan Presiden Jokowi. Karena salah satu penggugatnya adalah kader PSI yakni Dedek Prayudi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
“Gugatan ini dilakukan PSI, dan saat ini Kaesang memimpin PSI, maka bisa ditafsir gugatan ini memang untuk keluarga Jokowi,” pungkasnya.
Kemudian, jika sampai gugatan itu diloloskan dan asumsi publik benar bahwa Gibran akan dipasangkan dengan Prabowo Subianto, maka dampak politik ke Jokowi juga tidak main-main. PDIP sebagai pengusung Ganjar Pranowo akan marah besar kepada petugas partai itu. Apalagi Gibran juga saat ini merupakan kader PDIP.
“Kedua, Jokowi akan dikampanyekan PDIP sebagai pengkhianat,” ujarnya.
Lalu, jika memang Gibran bisa lolos maju sebagai Bacawapres melalui hasil gugatan batas usia di MK tersebut, lalu Prabowo Subianto yang menampung kepentingan politik ini, maka dampak ke Prabowo juga tak main-main. Terlebih ia mengingatkan bisa jadi Pilpres 2024 adalah pertarungan terakhir eks Danjen Kopassus tersebut untuk mencoba peruntungan Pilpres di Indonesia.
“Ketiga, Prabowo bisa kehilangan simpati karena memilih Cawapres berdasarkan anak Jokowi, bukan karena kapasitas,” tandasnya.
Sekadar diketahui, bahwa MK akan menggelar sidang pembacaan putusan atas 7 gugatan yang masuk dalam konteks UU Pemilu. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB pagi ini, Senin (16/10).
Berikut adalah 7 perkara yang bakal disidangkan hari ini, antara lain ;
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Almas Tsaqib Birru,
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Arkaan Wahyu;
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.