NasionalDenny Indrayana Nilai Putusan MK 90 Terencana dan Terorganisir

Denny Indrayana Nilai Putusan MK 90 Terencana dan Terorganisir

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu, adalah sebuah kejahatan yang terorganisir.

“Di persidangan MKMK kemarin saya berargumen, yang terjadi bukan hanya pelanggaran etika yang telanjang, tapi lebih jauh adalah kejahatan yang terencana dan terorganisir (planned and organized crime),” kata Denny Indrayana, Kamis (2/11).

Jika dalam pembuktian nanti apa yang menjadi tesisnya benar adanya, maka langkah yang paling masuk akal adalah memecat Ketua MK Anwar Usman, sekaligus produk putusan yang dihasilkan atas sidangnya itu harus dinyatakan tidak sah demi hukum.

“Karena itu, sanksinya tidak cukup hanya pemecatan kepada Anwar Usman, tapi juga Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Lebih jauh, Denny yang juga senior partner di Integrity Law Firm tersebut menilai apabila benar ada campur tangan Presiden Joko Widodo baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengintervensi putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tersebut, maka sudah sepatutnya Jokowi patut dimakzulkan.

“Dan jika terbukti ada keterlibatan Istana, maka Presiden Jokowi juga harus bertanggung jawab. Itu sebabnya saya mendukung ada hak angket atas Mahkamah Keluarga-Gate ini,” tegasnya.

Pada hari Rabu (1/11) kemarin, Anwar Usman telah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik kehakiman yang dialamatkan kepadanya.

Namun usai persidangan, Anwar Usman menyatakan dirinya tidak bersalah dalam persoalan putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Bahkan ia menolak jika dituding melakukan conflict of interest, sekalipun secara legal formal status pribadinya adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka. Yang mana pasca putusan itu diketuk oleh Anwar Usman, Gibran langsung melenggang menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

“Oh tidak ada (confict of interest), ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa,” kata Anwar Usman di MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (1/11) kemarin.

Lalu, suami Idayati tersebut juga membantah bahwa dirinya melakukan lobi terhadap para hakim MK untuk memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Almas Tsaqibbirru tersebut.

“Nggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” sambungnya.

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER