JAKARTA, Inisiatifnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur internet BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS Senilai Rp 40 miliar.
“Diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH (Irwan Hermawan) melalui Saudara WP (Windi Purnama) dan SR (Sadikin Rusli),” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (3/11).
Dikatakan Kuntadi, Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar itu dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Uang itu diserahkan kepada Achsanul melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt.
“Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt,” kata dia.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Usai menjalani pemeriksaan hari ini, Achsanul langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Saat ini Kejagung masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah memengaruhi pemeriksaan BPK atau untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung. “Masih kita dalami,” ucap Kuntadi.