NasionalDenny Indrayana Harap Putusan MK Berdampak Batalnya Putusan Perkara 90

Denny Indrayana Harap Putusan MK Berdampak Batalnya Putusan Perkara 90

Inisiatifnews.com – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana menyatakan bahwa dirinya sudah jauh-jauh hari mengingatkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) akan potensi conflict of interest yang dilakukan Anwar Usman sebagai Ketua MK atas putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres.

“Saya sudah mengingatkan potensi pelanggaran, jauh sebelum putusan dibacakan,” kata Denny dalam surat terbukanya yang dikutip, Senin (6/11).

Surat itu disampaikan Denny Indrayana pada tanggal 27 Agustus 2023, atau kurang lebih 2 (dua) bulan sebelum putusan tersebut dibacakan dan diputuskan oleh MK.

“Hampir dua bulan sebelum Putusan 90 dibacakan pada 16 Oktober 2023,” terangnya.

Hanya saja, apa yang disampaikan kepada MK jauh sebelum putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Anwar Usman melalui sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 (sembilan) hakim MK, tak digubris sama sekali oleh institusi negara itu.

“Sayangnya tidak mendapat perhatian, dan sengaja dilakukan pembiaran,” ujarnya.

Lalu, ketika aduannya tersebut pada akhirnya menjadi kenyataan, bahwa Putusan 90 sarat benturan kepentingan politik keluarga Presiden Joko Widodo seperti yang diutarakan, ia pun merasa bahwa dirinya pantas untuk mendesak agar putusan yang diketok palu oleh Anwar Usman tersebut dibatalkan.

“Maka saya berhak menagih: putusan dinyatakan tidak sah. Karena saya sudah memberikan early warning system, peringatan, jauh sebelum putusan dibacakan,” tegasnya.

Ia tak terima ketika MK menggunakan stigma final and binding (final dan mengikat) dalam putusan yang dinilainya catat prosedural itu.

“Janganlah setelah putusan memang mengandung cacat moral konstitusional, lalu berlindung dibalik tameng final and binding, padahal sudah saya ingatkan jauh sebelum putusan diucapkan,” tandasnya.

Atas dasar itu, Denny Indrayana pun berharap besar agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hendak dibacakan pada hari Selasa, 7 November 2023 besok berdampak pula pada batalnya putusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Kita tentu berharap banyak kepada MKMK untuk ke luar dari jebakan prosedural, hukum positivistik yang kaku. Lalu, menancapkan tonggak sejarah, menjadi penyelamat kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi,” ucap Denny.

Senior partnert di Integrity Law Firm tersebut meyakini bahwa ketiga hakim MKMK yang ditugaskan akan mengambil keputusan yang memenuhi rasa keadilan bagi semua kalangan. Apalagi kata dia, ketiga sosok tersebut ; yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih adalah orang-orang yang terkenal akan integritasnya.

“Kita tahu kapasitas dan integritas Majelis Kehormatan MK yang mulia. Keahliannya tidak diragukan lagi. Keilmuannya lebih dari cukup untuk membuat keputusan yang adil dan bersejarah,” tukasnya.

“Sejarah baru harus ditorehkan untuk menolak prinsip final and binding yang disalahgunakan oknum MK untuk melanggengkan kuasa dinasti keluarganya,” pungkas Denny Indrayana.

REKOMENDASI :

BERITA TERBARU

TERPOPULER