JAKARTA, Inisiatifnews.com – Netizen mulai merespons terkait dengan sidang pembacaan putusan hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas kasus pelanggaran kode etik Anwar Usman atas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Salah satunya adalah munculnya trending topic Hastag #PamanGibranCurang di situs microblogging Twitter/X.
Senada dengan suara publik, ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie pun memutus ketua MK Anwar Usman bersalah melanggar kode etik kehakiman dan sebagainya dalam memutuskan perkara sengketa Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku kehakiman,” kata ketua hakim MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Selasa (7/11).
Atas dasar itu, Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK dan memerintahkan agar Wakil Ketua MK segera melakukan pergantian melalui Pemilihan Ketua MK yang baru.
“Memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2×24 ham sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.