JAKARTA, Inisiatifnews.com – Bakal Cawapres 2024, Prof Mohammad Mahfud MD mengaku sempat merasa malu pernah menjadi hakim maupun ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tak lepas dari banyaknya polemik yang terjadi di MK hingga saat ini.
“Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (7/11).
Hanya saja, rasa malunya itu telah pupus usai mendengar hasil putusan Prof Jimly Asshiddiqie yang memutus bersalah Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik kehakiman dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai ‘guardian of constitution’,” ucapnya.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jimly yang juga Ketua MK pertama tersebut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Mahfud kepada dua hakim MKMK lainnya, yakni Prof Bintan R Saragih dan Dr Wahiduddin Adams yang juga ikut menyidangkan kasus pelanggaran etik hakim MK kemarin.
“Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin,” sambung Mahfud.
Sekadar diketahui, bahwa hakim MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik kehakiman dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim MK.
Hal ini terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan oleh Anwar Usman sebagai Ketua hakim MK pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku kehakiman,” kata ketua hakim MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Selasa (7/11) kemarin.
Pelanggaran itu sesuai sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Atas dasar itu, Jimly menjatuhkan hukuman pemecatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujarnya.