Dewas Sebut Presiden yang Punya Hak Pemecat Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Firli dan Jokowi
Firli Bahuri dan Joko Widodo.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, orang yang bisa mengangkat dan memberhentikan Ketua KPK adalah Presiden, sehingga orang yang bisa memecat Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK adalah Presiden Joko Widodo.

Diketahui, Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK. Dalam Pasal 32 ayat (1), komisioner KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Bacaan Lainnya

Sementara Pasal 32 ayat (2) berbunyi, “Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

“Iya betul kalau mengacu ke undang undang memang demikian,” ucap Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis (23/11).

Dikatakan Haris, pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK saat ini berada di tangan Presiden Jokowi. Hal itu tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan, “Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden.”

“Itu tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Haris mengatakan, penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas. Penetapan Firli sebagai tersangka justru menjadi rujukan Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.

“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” kata Haris.

Haris tak menampik proses pengusutan etik terkait Firli dapat dipercepat lantaran penetapan tersangka ini. Dewas KPK, kata Haris, menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Bisa jadi kita percepat ya,” tandas Haris.

Sekadar diketahui, bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Komjen Pol (purn) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (22/11) malam.

“Atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI,” lanjutnya.

Penetapan tersangka Firli dilakukan pasca sejumlah kegiatan penyidikan dilakukan oleh Polisi, mulai dari meminta keterangan para saksi, hingga penggeledahan di sejumlah rumah milik Firli Bahuri, baik yang di Bekasi maupun di Kebayoran Baru.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait