Mahfud MD : Banyak Orang Takut Pasal Tapi Tak Peduli Norma

Moh Mahfud MD
Menko Polhukam, Prof Mahfud MD dalam orasi ilmiahnya di Wisuda Universitas Bung Karno, Jakarta, pada hari Kamis, 30 November 2023.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan bahwa pekerjaan rumah Indonesia saat ini adalah bagaimana memastikan seluruh masyarakatnya tidak hanya taat pada hukum, tapi taat pada norma yang ada.

“Kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana. Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis,” kata Mahfud MD dalam orasi ilmiahnya di acara wisuda Universitas Bung Karno, di Jakarta, Kamis (30/11).

Bacaan Lainnya

Rusaknya hukum di Indonesia ini kata Mahfud, karena banyak orang yang hanya takut dan tunduk pada pasal-pasal yang ada, namun mengabaikan norma dari hukum tersebut, baik norma etika maupun norma moralitas.

“Lalu apa yang tidak ada di sini, tidak ada etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar dari penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dalam praktik hukum, banyak sekali permainan pasal, bahkan untuk menjerat seseorang atau mengadili pihak tertentu, pasal-pasal acap kali muncul karena pesanan. Bahkan mulai dari proses penyidikan pun sudah ada transaksi dan pengaturan. Kemudian maju ke kejaksaan juga tidak sedikit yang melakukan manuver untuk memanipulasi hukum, hingga berakhir pada vonis di pengadilan.

“Sehingga orang banyak melanggar hukum karena takut pasal-pasal hukum tapi tidak takut melanggar etika dan moral, tidak tahu malu melanggar etika dan moral,” sambungnya.

Ironi tersebut kata Mahfud harus dipahami dan direfleksikan untuk memperbaiki hukum di Indonesia, sehingga tidak sekadar berjalan sesuai formalitas semata, namun penerapan norma-norma juga dikedepankan.

“Kalau kita ingin menjadi bangsa yang baik, ikuti Pancasila dari sisi-sisi selain hukumnya, karena nafas hukumnya lebih banyak di luar hukum. Kalau hanya takut dengan hukum maka anda bisa menipu dengan hukum, bisa berdagang dengan hukum, dan lain-lain,” tutur Mahfud.

Pancasila Lahirkan Norma

Berbicara soal Pancasila, Mahfud MD pun memuji peran Soekarno sebagai salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia yang menggali Pancasila sehingga bisa menjadi fondasi dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Bung Karno itu adalah penggali dan perumus bersama-sama dengan beberapa orang terutama orang-orang inti di BPUPK merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar negara kita,” terangnya.

Pancasila tersebut kata Mahfud, mengandung banyak sekali nilai yang bisa diterapkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Karena dia lahir dari sudut pandang nilai luhur yang tumbuh melalui berbagai bangsa Indonesia yang ada. Maka kata dia, banyak sekali istilah dan pengertian terhadap Pancasila di kalangan masyarakatnya.

“Pancasila banyak sekali sebutannya, bisa disebut ideologi, dasar negara, pandangan hidup bangsa, filsafat kehidupan bangsa, modus vivendi bangsa, tempat berangkat dan tujuan bangsa. Jadi banyak sekali tujuan Pancasila, karena di dalam Pancasila banyak mengandung nilai-nilai luhur berbangsa dan bernegara,” papar Mahfud.

Kemudian dari Pancasila itu, Mahfud juga menyebutkan bahwa norma dan hukum bisa muncul. Di mana nama norma yang telah dilegalisasi maka muncul sebagai hukum dengan semua aspek turunannya, baik itu menjadi UUD, UU lainnya, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Pemerintah Daerah.

“Kalau Pancasila disebut sebagai dasar negara, maka yang lahir adalah aturan hukum. Kalau Pancasila selain dasar negara, itu yang lahir etika. Jadi hukum itu hanya lahir dari Pancasila sebagai dasar negara, maka Pancasila disebut sumber dari segala sumber,” sambung dia.

Lalu, Mahfud juga memberikan penjelasan tentang apa sih perbedaan hukum dan norma. Hukum menurut Mahfud adalah sesuatu yang lahir dari norma yang dilegalisasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Dampak dari pelanggaran hukum positif adalah sanksi hukum.

Sementara pelanggar norma, negara tidak bisa menjerat dengan pelanggarnya dengan hukum positif, akan tetapi akan muncul sanksi sosial yang disebut dengan istilah sanksi otonom.

“Kalau hukum, sanksinya heteronom, saudara melanggar (maka) ditindak negara. Tapi kalau norma hukum sanksinya berdasarkan bisikan nurani, merasa dosa, kalau pelanggaran norma itu semakin besar maka semakin besar juga rasa penyesalannya, kemudian pengucilan sosial,” paparnya.

Oleh sebab itu, Mahfud MD pun mendorong agar pendidikan moral hukum bisa dikembangkan lagi dan diterapkan di dunia pendidikan, khususnya fakultas hukum.

“Ke depannya, kita perlu penegakan etika dan norma melalui pendidikan moral Pancasila. Baik secara resmi melalui kurikulum seperti pendidikan moral Pancasila, dalam rangka character building,” tukasnya.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait