Polemik RUU DKJ Buat Gubernur Jakarta Dipilih DPRD, Saiful Mujani : Presiden Bisa Batalkan

Saipul Mujani
Prof Saiful Mujani.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Pengamat politik dari SMRC, Saiful Mujani menilai bahwa polemik tentang perubahan sistem politik di DKI Jakarta sudah pernah bergulir di DPR sejak lama.

Di mana dalam konteks itu adalah pemilihan Gubernur DKI Jakarta bukan lagi berasal dari sistem Pilkada, melainkan penunjukan langsung berdasarkan pilihan dari DPRD DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya DPR udah lama aspirasinya Gubernur dipilih oleh DPRD, bukan oleh rakyat langsung,” kata Saiful Mujani dalam keterangannya.

Bahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Saiful Mujani menyebut bahwa DPR memiliki pemikiran untuk mengubah sistem politik pemilihan Gubernur hingga Walikota dan Bupati pun dipilih oleh DPRD. Sehingga pemilu yang melibatkan langsung masyarakat hanya digunakan untuk menunjuk calon anggota legislatif saja.

Ide perubahan sistem politik itu berhasil diloloskan oleh DPR RI era Presiden SBY dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Di mana di dalam UU tersebut, pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota adalah dilakukan oleh DPRD.

Sayangnya kata Saiful Mujani, ide DPR tersebut berhasil dibendung oleh Presiden SBY saat itu dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sehingga dengan lahirnya Perppu tersebut, UU Nomor 22 Tahun 2014 pun lumpuh tak bisa diterapkan.

Begitu juga dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana DPRD berwenang untuk memilih Kepala Daerah. Sehingga Presiden SBY pun saat itu langsung menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

Dengan demikian, 2 buah UU yang menjadi produk DPR RI saat itu juga teranulir oleh langkah politik Presiden SBY.

“Zaman Presiden SBY, DPR sudah memutuskan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih DPRD, bukan oleh rakyat langsung tapi ditolak Presiden dengan Perppu. Maka inisiatif DPR gagal,” ujarnya.

Dengan demikian, ia menilai bahwa ide DPR RI yang akan mengubah aturan pemilihan Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh DPRD melalui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bisa saja tidak berjalan jika Presiden yang berkuasa memahami betul apa esensi dari demokrasi. Sama seperti apa yang pernah dilakukan Presiden SBY saat 2014 silam.

“Inisiatif DPR untuk DKI ini juga bisa ditolak Presiden kalau ia mengerti apa artinya penunjukan itu dalam demokrasi yang dianut konstitusi kita,” tuturnya.

Seputar RUU DKJ yang Saat Ini Jadi Inisiatif DPR

Sekadar diketahui, bahwa DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat Paripurna DPR hari ini menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR. Regulasi itu akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU DKJ berpijak pada UU IKN. Selain itu, RUU DKJ juga merujuk pada UUD 45 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.

Dalam RUU DKJ, Jakarta akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Berikut rangkuman aturan di RUU DKJ ;

Jakarta Bukan Ibu Kota Negara
Pasal 2 ayat (1) menyebut Jakarta akan bernama Daerah Khusus Jakarta. Tak ada lagi “ibu kota” di nama resmi Jakarta. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus. Provinsi ini akan punya ibu kota provinsi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Setelah pensiun menjadi ibu kota negara, Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (2) RUU DKJ.

Gubernur Dipilih Presiden
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Gubernur dan wakil gubernur DKJ akan menjabat selama lima tahun. Setelahnya, mereka bisa diangkat lagi untuk satu periode berdurasi lima tahun. Ketentuan lainnya mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal diatur dalam peraturan pemerintah.

Wali kota dan bupati di DKJ ditunjuk gubernur
DKJ akan membawahi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Merujuk pasal 7 ayat (1), kota dan kabupaten administrasi di DKJ akan dibentuk melalui peraturan pemerintah.

Wilayah-wilayah itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih gubernur. Berbeda dengan aturan di UU DKI Jakarta, pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak perlu pertimbangan DPRD.

“Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi pasal 13 ayat (3) RUU DKJ.

Jakarta tak gabung dengan Depok, Bekasi, dan Tangerang
RUU DKJ menegaskan wacana penggabungan Jakarta dengan sejumlah daerah penyangga tidak akan terjadi. Saat RUU DKJ digagas, ada masukan untuk menggabungkan Jakarta dengan Depok, Bekasi, dan Tangerang. Masukan itu pun ditampung DPR.

Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ mengatur batas wilayah Jakarta. Secara garis besar, batas wilayah DKJ masih sama dengan DKI Jakarta.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:

a. sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, dan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat;

c. sebelah selatan dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten.

Dewan kota
Selain punya DPRD, DKJ juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten. Dewan kota dan kabupaten terdiri dari satu orang perwakilan dari setiap kecamatan. Dewan kota dan kabupaten DKJ ditetapkan oleh gubernur. Lembaga ini punya lima tugas utama.

Pertama, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada wali kota atau bupati. Kedua, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap bupati/wali kota ke gubernur.

Ketiga, memberi masukan kepada bupati/wali kota tentang dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan.

Mereka juga bertugas menyiapkan rencana kerja dewan kota/kabupaten. Mereka juga wajib menyusun tata tertib dewan kota/dewan kabupaten.

RUU DKJ tersebut disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI kecuali PKS.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait