Habib Rizieq Ikut Ajukan Amicus Curiae, Singgung Soal Putusan 90

Rizieq
Habib Rizieq dan Munarman. [foto : Istimewa]

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ikut menyampaikan amicus curiae alias Sahabat Pengadilan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini sebagai pendukung untuk memberikan dorongan moril kepada majelis hakim MK untuk bisa memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara bijaksana dan adil.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis amicus curiae yang diajukan Habib Rizieq, Kamis (18/7).

Dokumen amicus curiae yang diajukan itu tidak atas nama Habib Rizieq saja. Sejumlah nama ikut menjadi penyerta dalam dokumen yang diajukan ke MK pada hari Rabu, 17 April 2024 tersebut. Di antaranya adalah ; Prof Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.

Kemudian, Habib Rizieq juga meminta agar Yang Mulia majelis hakim Konstitusi agar secara bersungguh-sungguh untuk memastikan penggunaan kewenangan yang telah diatur oleh konstitusi dan perundangan di bawahnya. Yakni memastikan agar putusan majelis hakim nanti bisa berdiri secara independen.

“Untuk mencapai tujuan hukum yaitu berupa tegaknya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terjaminnya pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yang berdasarkan etika dan tidak memberi ruang bagi terjadinya conflict of interest dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek,” ujarnya.

Menurut Habib Rizieq, semua polemik yang terjadi saat ini karena adanya putusan majelis hakim MK yang kala itu dipimpin oleh Anwar Usman. Di mana dalam putusannya, diberikan peluang putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai peserta Pilpres 2024.

“Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya,” tukasnya.

Lantas, pemilik nama lengkap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab tersebut meminta agar majelis hakim konstitusi tetap menjaga marwahnya sebagai penjaga konstitusi.

“Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution,” pungkasnya.

Pos terkait