Dissenting Opinion Pertama Sepanjang Sejarah MK soal Sengketa Pilpres

Dissenting Opinion Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Menjadi Sejarah dalam Perkembangan Hukum Kita

Prof Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Mahfud MD.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, bersikap negarawan menerima putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Tapi, ia mengaku tertarik atas fakta ada dissenting opinion pertama sepanjang sejarah MK jika terkait sengketa Pilpres.

“Soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya mengikuti MK sejak awal sampai sekarang tidak ada dissenting opinion di dalam pemilu,” kata Mahfud di Jalan Teuku Umur 9, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Bacaan Lainnya

Apalagi, ia menuturkan, kode etik hakim itu sebenarnya jika menyangkut jabatan orang diusahakan jangan sampai dissenting opinion agar kompak dan tidak jadi masalah. Itu dapat dilihat di Pemilu 2004, 2009, 2014, bahkan Pemilu 2019 lalu.

Dalam semua sengketa-sengketa pilpres yang ditangani MK, ia menyampaikan, tidak pernah ada dissenting opinion karena semua hakim pada akhirnya satu suara. Menurut Mahfud, kalaupun ada yang tidak setuju biasanya dikompakkan terlebih dulu.

“Tapi, ini rupanya tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa ada dissenting opinion. Tidak apa-apa, menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita,” ujar Mahfud.

Dalam putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 sendiri, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda dari lima hakim konstitusi lainnya. Ada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Terkait hakim-hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024, Mahfud menilai, semua merupakan orang-orang baik. Mahfud meyakini, delapan hakim MK yang memutus, baik yang dissenting opinion maupun yang tidak, merupakan orang-orang baik.

Soal gugatan ke PTUN, Mahfud mengaku tidak ingin mengomentari. Pasalnya, Mahfud memang tidak mengikuti lantaran yang meminta itu merupakan teman-teman dari PDIP dan Mahfud tidak mengetahui dasar-dasar yang dijadikan alasan ke PTUN.

Mahfud menegaskan, mereka menerima putusan MK hari ini yang memutus sengketa Pilpres 2024 dengan menolak permohonan paslon 01 maupun paslon 03. Ia berharap putusan MK menghentikan gejolak-gejolak politik yang ada belakangan di Indonesia.

“Pokoknya, putusan MK hari ini mudah-mudahan menghentikan, apa namanya, ontran-ontran politik, saya tidak mau bicara soal legitimasi, itu kita lihat saja perkembangannya,” kata Mahfud.

Mahfud menyarankan, sebaiknya Indonesia berkonsentrasi memperbaiki diri dalam rangka membangun kembali kekompakan. Sebab, ia mengingatkan, di berbagai belahan dunia secara geopolitik sedang terjadi masalah dan bisa saja berdampak.

Meski begitu, ia berharap, pelaksanaan pemilu pada masa mendatang bisa terus diperbaiki. Apalagi, Mahfud menambahkan, hakim-hakim MK sendiri secara eksplisit turut meminta agar pelaksanaan pemilu, termasuk pilkada, dilakukan perbaikan.

“Pemilu ke depan tentu harus diperbaiki, tapi eksplisit, bahkan baik yang dissenting maupun yang tidak dissenting, supaya untuk pilkada ke depan diadakan penataan- penataan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan tidak terjadi kecurangan-kecurangan, itu tadi semua bicara begitu, yang dissenting maupun tidak dissenting,” ujar Mahfud.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait