AJI Desak CNN Indonesia Batalkan Surat PHK ke Pendiri SPCI

CNN Indonesia
Logo CNN Indonesia.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida memberikan respons atas kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia terhadap belasan aktivis serikat pekerja, SPCI (Solidaritas Pekerja CNN Indonesia).

Menurut penjelasannya, para aktivis pekerja dari SPCI hanya ingin membangun organisasi serikat pekerja sebagai jembatan yang baik antara manajemen CNN dengan para karyawannya yang notabane adalah jurnalis itu.

Bacaan Lainnya

“Deklarasi SPCI bertujuan membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis,” kata Nany dalam siaran tertulisnya yang diterima wartawan, Minggu (1/9).

Surat PHK tersebut diterima para aktivis serikat pekerja SPCI melalui email yang dikirimkan oleh manejemen CNN Indonesia usai mereka mendeklarasikan pendirian SPCI yang dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin.

Apalagi menurut penjelasan Nany, manajemen CNN sebelumnya telah mengeluarkan sebuah kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

Menurut AJI, apa yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia tersebut tidak bisa dibenarkan begitu saja. Apalagi pada akhirnya, perusahaan media tersebut mengambil keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI. Nany menduga bahwa ini adalah upaya perusahaan untuk melakukan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

“AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Bahkan diterangkan Nany, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

“Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; ‘Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan’,” sambung Nany.

Oleh sebab itu, Nany pun menyampaikan bahwa pihaknya mendesak kepada manajemen CNN Indonesia untuk segera mencabut dan membatalkan surat PHK yang dialamatkan kepada para pendiri Serikat Pekerja CNN Indonesia itu.

“AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI,” ucapnya.

Selanjutnya, Aliansi Jurnalis Independen juga mendukung seluruh upaya yang ditempuh oleh SPCI untuk menindakalnjuti kasus ini. Apalagi langkah mereka dilindungi oleh Undang-Undang yang ada.

“AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia,” tegasnya.

Kemudian, ia juga mendukung langkah SPCI untuk melakukan upaya perselisihan hubungan industrial (PHI) atas putusan manajemen CNN Indonesia yang melakukan PHK secara sepihak itu.

“AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI),” tandasnya.

Terakhir, AJI juga mendesak kepada Dewan Pers untuk ikut turun tangan mengatasi persoalan tersebut. Bahkan jika perlu, Dewan Pers patut mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media yang diberikan kepada CNN Indonesia jika tidak patuh pada regulasi.

“Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” pungkas Nany.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait