JAKARTA, Inisiatifnews.com – Juru Bicara Warga RT 22 RW 08 Pluit Karang Karya, Darmansyah mendesak kepada DPRD DKI Jakarta yang telah dilantik untuk periode 2024-2029 agar segera turun gunung untuk mengadvokasi warga di Jalan Pluit Karang Karya, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara yang saat ini hendak digusur oleh Satpol PP.
“Pagi ini, saya mengundang rekan-rekan media untuk meliput pembongkaran 32 rumah warga oleh Satpol PP Jakarta Utara,” kata Darmansyah, Senin (9/9).
Ia menyampaikan bahwa program pembongkaran bangunan liar warga ini bukan bagian dari program pemerintah. Melainkan hanya sebatas perintah perusahaan biskuit.
“Pembongkaran ini bukan merupakan bagian dari program pemerintah untuk perbaikan saluran air, melainkan dilakukan atas permintaan HRD CV Jaya Abadi, sebuah perusahaan pabrik biskuit Regal,” ujarnya.
Kemudian, Darmansyah pun mengatakan bahwa pembongkaran bangunan warga ini juga aneh, karena hanya dilakukan atas perintah bos perusahaan kepada Satpol PP. Sementara jelas ini Satpol PP adalah representasi negara dalam hal ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan representasi perusahaan dan korporasi.
“Sangat aneh dan patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin penertiban dilakukan berdasarkan permintaan pihak lain yang diduga kuat memiliki kepentingan tertentu,” tukasnya.
Ia pun memohon kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Pemkot Jakarta Utara untuk menghentikan pembongkaran bangunan warga tersebut. Semua proses semacam ini perlu dilakukan pendekatan secara humanis.
“Saya mendesak Satpol PP Jakarta Utara, khususnya Walikota Jakarta Utara, untuk segera menghentikan rencana pembongkaran tersebut. Pendekatan kemanusiaan sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk ikut membantu dan mengadvokasi masyarakat yang saat ini menurutnya tengah tertindas atas sikap elite sebuah korporasi.
“Saya juga mengimbau kepada DPRD DKI Jakarta yang baru untuk segera bertindak. DPRD perlu melakukan investigasi mendalam guna melindungi hak-hak warga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah kota atau Pemprov DKI Jakarta,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini adalah bentuk keberpihakan anggota dewan di DPRD DKI Jakarta jika benar mereka peduli dengan masyarakatnya saat ini.
“Sikap saya ini adalah bentuk kepedulian terhadap kepentingan warga Jakarta. Andaikan warga bersalah sekalipun, hak-hak mereka harus tetap dihormati, terutama hak asasi manusia,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu Warga Pluit Karang Karya Ali Mas’ud, mengkritik keras rencana pembongkaran yang dianggap tidak melalui sosialisasi yang memadai dengan warga setempat.
“Pemkot Jakarta Utara hanya memberikan surat peringatan tanpa melakukan sosialisasi atau mencapai kesepakatan dengan kami,” ujar Ali.
Ia juga mencurigai bahwa pembongkaran ini merupakan bentuk tekanan dari pabrik biskuit Regal.
“Pihak pabrik Regal tampak menghindar dari tanggung jawab dan seolah pembongkaran ini merupakan program pemerintah untuk revitalisasi, bukan solusi yang adil untuk warga,” tambahnya.
Ali menyarankan agar Pemkot Jakarta Utara mengadakan dialog dengan warga yang telah tinggal di lokasi selama 40 tahun untuk mencari solusi bersama, seperti memanfaatkan area tersebut untuk UMKM pasca-pembongkaran.