KPK Bukan Pembantu Presiden, Alex : Kami Sangat Independen

KPK
Tiga pimpinan KPK, dari kiri ; Alexander Marwata, Nawawi Pamolango, dan Nurul Ghufron.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata menegaskan bahwa lembaga mereka bukanlah pembantu atau bawahan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo).

Bahkan Alex menyebut bahwa meski KPK bagian dari rumpun eksekutif, bukan berarti berada di bawah Presiden, karena sifatnya yang independen.

Bacaan Lainnya

“KPK lembaga unsur eksekutif, bukan berarti KPK di bawah Presiden, bukan. Kita tidak di bawah Presiden atau menjadi pembantu Presiden,” kata Alex dalam pernyataannya pada Kamis (12/9) yang dikutip Holopis.com.

Kemudian, Alex bahkan menyatakan bahwa posisi lembaga KPK sebagai oposisi atau lembaga yang sangat independen sehingga pimpinannya tidak ada yang bisa diintervensi oleh Presiden sekalipun.

“Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK, jadi, mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro-pemberantasan korupsi. Kita harus mengingatkan, menegur,” tuturnya.

“Kedudukan pimpinan KPK itu sebetulnya, secara undang-undang itu sangat independen, sangat independen,” imbuhnya.

Alex mengatakan memang seharusnya pimpinan KPK menempatkan diri sebagai sosok yang independen dan jangan berpengaruh dengan pandangan lembaga lain, termasuk kepada Presiden. Namun para awak KPK harus tunduk dan patuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan semua regulasi yang memayunginya saat ini.

“Nggak usah dengarin yang lain. Toh kalian misalnya tidak disukai oleh pimpinan lembaga-lembaga lain nggak berpengaruh juga,” pungkasnya.

Sebelumnya, guru besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD mengingatkan bahwa KPK harus berjalan sesuai dengan koridor hukum dan independen. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa langkah yang tepat untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan memperkuat peran fungsi dan ruang gerak KPK.

Semua itu akan bisa terwujud jika Presiden sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan memiliki political will dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“KPK itu gampang, biarkan aja KPK bekerja, ndak usah diganggu, itu aja. Ndak usah dibantu lah tapi jangan diganggu, itu banyak akan produktif KPK,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang.

Temukan kami di Google News.

Pos terkait