Mulai Hari Ini, Banten Larang Orang Mudik

Polda Banten
Salah satu lokasi check poin Polda Banten antisipasi pemudik karena Covid-19 di Pelabuhan Merak Banten. [foto : Jiwa]

Inisiatifnews.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, menegaskan larangan mudik mulai berlaku hari ini, Kamis (30/4). Terkait hal tersebut, Pelabuhan Merak Banten, tidak lagi melayani penyeberangan umum.

Dikatakan Wibowo, larangan tersebut berdasarkan adanya instruksi Kakorlantas Polri, dan Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.

Bacaan Lainnya

“Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, dan yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako,” kata Kombes Pol Wibowo kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Wibowo menuturkan, sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten, salah satu lokasi pemeriksaan berada di gerbang tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang, hingga Pelabuhan Merak

“Khusus di jalan tol, kendaraan umum dan pribadi diperiksa. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal. Sementara kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas,” jelasnya.

Terpisah, Rilis ASDP untuk para petugas Pelabuhan, disampaikan telah dilakukan koordinasi antara Direktorat Perhubungan Darat (Hubdar) dan Kepolisian, dermaga yang dioperasikan mulai malam ini 29 April 2020, pukul 00.01 Wib, di Pelabuhan Merak, ditetapkan pengoperasian maksimal 4 dermaga, yakni Dermaga 6, 1, 2 dan 3 dengan memperhatikan demand puncak. Sementara, kendaraan yang telah ada di dalam dermaga diarahkan meninggalkan tempat, selanjutnya pengendara lain diputar balik ke daerah asal.

Sementara itu, Untuk penumpang, kendaraan pribadi/umum dilarang menyeberang kecuali yang boleh diangkut sebagaimana diatur dalam PM 25 Tahun 2020 atau kondisi tertentu wajib mendapat persetujuan tertulis dari kepolisian (dalam hal ini melalui KSKP).

Pada kesempatan lain, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa kegiatan yang diberi sandi Operasi Ketupat, dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020

“Adanya kebijakan larangan mudik bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, diimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerjasama untuk mematuhi adanya kebijakan Pemerintah dan maklumat Kapolri,” tutup Edy Sumardi.

Sebagai informasi, Pelarangan Mudik di Pelabuhan Merak ASDP, berdasarkan aturan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 25 tahun 2020, Surat Ka.BPTD Wil.VIII Prov.Banten No. UM.009/IV/BPTD-Banten/2020 tanggal 26 April 2020. Dimana angkutan Kendaraan yang diperbolehkan :
1. Truk pengangkut barang/logistik,
2. Kendaraan medis / ambulance,
3. Kendaraan dinas TNI/Polri/PNS/BUMN.

Dalam kegiatan tersebut, unsur petugas yang terlibat dalam pengamanan, diantaranya unsur kepolisian, TNI, Interlijen, Pemerintahan terkait lainnya, KSOP, perhubungan dan ASDP. [REL]

Pos terkait